BATAM – Komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga kedaulatan laut kembali dibuktikan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk keenam kalinya sepanjang tahun 2025 berhasil menangkap kapal ikan asing berbendera Vietnam yang melakukan aktivitas pencurian ikan di perairan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan kapal ikan asing tersebut tertangkap tangan melakukan kegiatan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711.
“KKP kembali berhasil menangkap satu unit kapal ikan asing dari Vietnam di Laut Natuna Utara sehingga total pada tahun 2025 ini sudah enam kapal asing pelaku illegal fishing ditangkap di Laut Natuna Utara,” ujar Pung Nugroho, yang akrab disapa Ipunk, di Pangkalan PSDKP Batam, Kamis (06/11/2025).
Penangkapan itu sebenarnya terjadi pada Sabtu (01/11/2025), namun kapal pengawas PSDKP baru tiba di Batam setelah menyeret kapal tersebut dari Natuna karena mengalami kendala teknis. Kapal bernama HP 9213 TS berukuran 70 GT itu diketahui beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) tanpa dokumen izin dari Pemerintah Indonesia.
Dalam operasi tersebut, Kapal Pengawas (KP) Barakuda 01 mengamankan tiga awak kapal berkewarganegaraan Vietnam, termasuk nakhoda. Operasi itu berhasil dilakukan setelah adanya deteksi dari Command Center KKP yang diperkuat dengan pantauan udara (airborne surveillance) sebelum dilakukan intercept oleh tim pengawas laut.
Kapal asing tersebut menggunakan alat tangkap pearl trawl atau pukat dasar, yang dilarang di Indonesia karena merusak ekosistem laut.
“Sebenarnya alat tangkap ini dioperasikan menggunakan dua kapal dengan cara ditarik. Kapal yang satu karena sudah berada di wilayah perbatasan dengan membawa muatan ikan keduluan masuk ke wilayah negaranya, satu kapal ini tertinggal dan berhasil kami tangkap,” ungkap Ipunk.
Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut dalam kondisi kosong. Diduga sekitar 70–80 ton ikan hasil curian telah dipindahkan ke kapal induk di perbatasan wilayah. Ipunk memperkirakan kerugian negara yang berhasil dicegah dari aksi pencurian ini mencapai Rp22,6 miliar.
Ia menegaskan bahwa praktik pencurian ikan di wilayah perairan nasional tidak hanya menyebabkan kerugian ekonomi, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya laut.
“Kalau langkah pencegahan tidak dilakukan, pencurian ikan di perairan Indonesia akan terus terjadi,” tegasnya.
Saat ini, kapal dan awaknya telah diamankan di Pangkalan PSDKP Batam untuk menjalani proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. Kapal HP 9213 TS diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan perubahannya. []
Diyan Febriana Citra.

