Klarifikasi Kasus Dapin Rp1,8 Juta di Samarinda, Tidak Ada Paksaan

Klarifikasi Kasus Dapin Rp1,8 Juta di Samarinda, Tidak Ada Paksaan

Bagikan:

SAMARINDA – Publik di Kota Samarinda kembali menyoroti kasus Dana Pinjaman (Dapin) senilai Rp1,8 juta yang viral di media sosial dan sejumlah pemberitaan daring. Kasus ini memicu polemik setelah muncul dugaan laporan hukum terkait tindakan memasuki pekarangan rumah tanpa izin, yang dianggap menimbulkan persepsi negatif serta dampak moral dan materiil bagi pihak yang terlibat.

Menanggapi situasi ini, pihak yang merasa dirugikan menyampaikan klarifikasi resmi untuk meluruskan kronologi kejadian yang sebenarnya. Penasihat Hukum Ones De Jong dari Nusantara Law Office menjelaskan, pihaknya menerima kuasa dari Wesi Huryawati untuk melakukan klarifikasi sekaligus meluruskan pemberitaan miring yang dinilai merugikan kliennya.

“Kami dari Nusantara Law Office diberi kuasa oleh Ibu Wesi Huryawati untuk menjadi penasihat hukumnya dalam hal melakukan klarifikasi atau meluruskan pemberitaan-pemberitaan miring yang selama ini terjadi dan jelas merugikan klien kami,” ujar Ones, saat ditemui di Bunga Coffee, Jalan Sirad Salman, Selasa (13/01/2025).

Ones menegaskan, pihaknya siap mendampingi klien dalam setiap proses pemeriksaan apabila terdapat laporan terkait dugaan memasuki pekarangan rumah tanpa izin. “Tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila ditemukan adanya laporan palsu atau pengaduan hitam yang dilayangkan ke kepolisian,” tambahnya.

Kejadian bermula pada 30 Desember 2025, ketika Wesi dihubungi oleh seorang perempuan berinisial T untuk mendatangi rumah N. “Perlu kami sampaikan bahwa kejadian sebenarnya di tanggal 30, klien kami dihubungi oleh saudari T untuk datang ke rumah saudari N,” ungkap Ones. Kedatangan kliennya didasari oleh tanggungan atau utang yang dimiliki N terhadap Wesi. “Berhubung klien kami merasa saudari N memiliki tanggungan atau hutang, maka klien kami datang ke sana,” tambahnya.

Setibanya di lokasi, Wesi mendapati saudari T beserta admin sudah berada di depan rumah dengan pintu masih tertutup. “Pada saat tiba di rumah itu sudah ada saudari T beserta adminnya dan pintu rumah masih dalam keadaan tertutup,” sebut Ones. Ia menjelaskan bahwa Wesi mengetuk pintu dengan sopan sambil mengucapkan salam sebelum pintu dibuka oleh mertua N. “Karena pintu tertutup, klien kami mengetuk pintu dengan baik-baik sambil mengucapkan Assalamualaikum,” jelasnya.

Diskusi kemudian berlangsung di pelataran rumah tanpa paksaan masuk ke dalam. “Diskusi itu terjadi di luar rumah, di pelataran atau teras, bukan di dalam rumah,” kata Ones. Selama percakapan, Wesi menanyakan keberadaan N dan dijawab bahwa N telah pergi ke Semarang sejak malam sebelumnya. “Ibu itu menjelaskan bahwa saudari N sudah berangkat ke Semarang sejak malam sebelumnya,” tambah Ones.

Setelah itu, muncul pembahasan mengenai kemungkinan adanya harta atau emas milik Wesi yang dititipkan di rumah N. “Untuk membuktikan tidak ada harta atau uang yang disimpan, ibu itu justru mengajak masuk ke dalam,” ujar Ones. Ia menegaskan, Wesi hanya berada di luar kamar sambil merekam, sementara pemeriksaan tas dilakukan oleh ibu N bersama admin. “Klien kami tidak masuk ke kamar dan hanya merekam dari luar untuk dokumentasi,” jelasnya.

Diskusi pun berlanjut di luar rumah mengenai perjanjian jaminan berupa anting. “Anting itu disepakati bersama sebagai jaminan dan tidak ada unsur paksaan sama sekali,” kata Ones.

Ones menegaskan bahwa seluruh rangkaian kejadian berlangsung tanpa paksaan, ancaman, maupun tindakan melawan hukum, sehingga tudingan memasuki pekarangan rumah tanpa izin tidak benar. “Kalau bicara memasuki pekarangan rumah tanpa izin, itu tidak benar karena dari awal sampai akhir tidak ada unsur memaksa dan tidak ada perbuatan melawan hukum,” tutupnya.

Klarifikasi ini diharapkan mampu menjernihkan simpang siur informasi dan meredam polemik di masyarakat terkait kasus utang Dapin senilai Rp1,8 juta yang sempat viral di media sosial. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

Bagikan:
Berita Daerah