PEKANBARU – Komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan kembali dibuktikan dengan tindakan tegas terhadap perusahaan yang terindikasi terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. Melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), langkah penindakan terhadap enam perusahaan, termasuk satu pabrik kelapa sawit, resmi dilakukan pada Jumat (25/07/2025).
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/BPLH, Irjen Rizal Irawan, menyatakan bahwa langkah ini diambil menyusul temuan titik api dari hasil pemantauan sejak Januari hingga Juli 2025. Dari pantauan tersebut, teridentifikasi titik panas yang berada di dalam area konsesi enam perusahaan di wilayah Riau, yang kemudian menjadi dasar tindakan penyegelan dan penghentian aktivitas.
“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi,” tegas Rizal dalam keterangan tertulis.
Pemerintah tidak akan mentoleransi kelalaian atau kesengajaan dalam pembakaran lahan yang memicu bencana kabut asap dan kerusakan lingkungan yang luas. Rizal menambahkan, “Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan.”
Empat perusahaan yang mendapatkan sanksi administratif berupa penyegelan adalah PT Adei Crumb Rubber, PT Multi Gambut Industri, PT Tunggal Mitra Plantation, dan PT Sumatera Riang Lestari. Keempat perusahaan ini merupakan pemegang izin konsesi kebun sawit dan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan).
Sementara itu, satu pabrik kelapa sawit milik PT Jatim Jaya Perkasa juga dikenai tindakan penghentian kegiatan. Investigasi lapangan menunjukkan bahwa cerobong asap pabrik tersebut mengeluarkan emisi yang diduga mencemari udara di kawasan Kabupaten Rokan Hilir.
“Kami telah menghentikan seluruh operasional pabrik tersebut sebagai tindakan pengamanan lingkungan,” jelas Rizal.
Tindakan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung. Tim dari Deputi Gakkum KLH/BPLH terus mengumpulkan bukti tambahan guna mendukung penegakan hukum lanjutan terhadap pelanggaran yang telah terjadi.
Dengan maraknya kebakaran hutan dan lahan dalam beberapa bulan terakhir, langkah tegas ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan ragu menindak siapapun yang mengabaikan kewajiban menjaga lingkungan.
Penegakan hukum terhadap korporasi yang merusak lingkungan menjadi bagian penting dalam strategi jangka panjang pemerintah dalam menanggulangi karhutla, khususnya di wilayah rawan seperti Riau. Apalagi, kabut asap akibat karhutla telah menimbulkan dampak signifikan terhadap kesehatan masyarakat, perekonomian, dan ekosistem. []
Diyan Febriana Citra.