Komisi II Tegur Pemerintah Soal Jam Usaha

Komisi II Tegur Pemerintah Soal Jam Usaha

Bagikan:

SAMARINDA — Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Iswandi, menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap penerapan aturan jam operasional usaha di Kota Tepian. Ia menilai regulasi sudah sangat jelas, namun pelaksanaannya di lapangan tidak diawasi dengan baik.

Hal itu disampaikan Iswandi usai menghadiri rapat di ruang Paripurna DPRD Kota Samarinda lantai dua, Kamis (06/11/2025) sore. “Sebenarnya di situ sudah jelas, kalau mengenai jam operasional di Perwali Nomor 9 Tahun 2015 sudah jelas, cuma tidak pernah ada pengawasan aja,” tegas Iswandi.

Ia juga menyoroti surat edaran yang dikeluarkan instansi terkait, yang seharusnya mewajibkan adanya evaluasi tahunan terhadap pelaksanaan aturan tersebut. “Edaran yang mereka terbitkan itu juga kan sudah ada di situ di poin 6, bahwa dari Dinas Perdagangan itu mereka akan evaluasi setiap tahun, berarti kan tidak ada evaluasi,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan yang muncul saat ini bukan karena aturan yang lemah, tetapi karena kurangnya komitmen dan keseriusan pemerintah dalam menjalankan pengawasan secara konsisten. “Ini kan tinggal itikad baik mau atau tidak mau aja sebenarnya. Sudah ada masalah gini baru jadi masalah, kalau ndak ada masalah gini kan ndak ketahuan itu,” katanya.

Lebih lanjut, Iswandi mengungkapkan bahwa pihaknya memutuskan menunda seluruh pembahasan izin tambahan sebelum persoalan izin yang sudah ada benar-benar diselesaikan. “Tadi kan kita bilang kita pending semua itu, kita selesaikan yang 323 ini aja masih ada masalah apalagi nanti ditambah 533, berarti harus di-pending dulu. Nanti makanya tadi kita mau panggil lagi itu PUPR, Dinas Perdagangan, DT PSP,” terangnya.

Ia menegaskan, Komisi II akan segera memanggil sejumlah instansi teknis untuk duduk bersama mencari solusi atas tumpang tindih izin yang terjadi di lapangan. “Kita bicara duduk dulu satu meja, ini sebenarnya gimana sih ceritanya ini izin-izin ini,” ujarnya.

Iswandi juga menyinggung adanya saling lempar tanggung jawab antar instansi yang menurutnya memperlambat penyelesaian masalah dan menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha. “Kan saling lempar-lempar tadi, Dinas Perdagangan tahunnya sudah clear ngisi OSS tadi, sementara dari mereka sana, tapi kenyataannya di daerah lain bisa kok,” ungkapnya dengan nada heran.

Ia menilai kondisi tersebut sangat merugikan pelaku usaha di Samarinda yang membutuhkan kepastian hukum dan regulasi yang tegas. “Kan logika sederhana saya yang saya katakan kan, di daerah lain bisa, mereka tidak diizinkan kok, kita tidak bisa,” tegasnya.

Menurut Iswandi, perbedaan kebijakan antar daerah tidak bisa dijadikan alasan pembenaran, karena semua daerah berada dalam satu sistem pemerintahan yang sama. “Padahal sama-sama daerah tingkat dua, masih sama-sama Indonesia, lain kalau satunya di Papua Nugini sana kan mungkin baik beda itu,” pungkasnya. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

Bagikan:
Berita Daerah