Komisi III DPR Evaluasi Penegakan Hukum di Sulteng

Komisi III DPR Evaluasi Penegakan Hukum di Sulteng

PALU – Komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel kembali menjadi sorotan nasional. Komisi III DPR RI memanfaatkan masa reses dengan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan tiga lembaga utama penegak hukum di provinsi tersebut pada Jumat (25/07/2025).

RDP yang akan digelar di Markas Polda Sulteng ini menjadi forum strategis untuk mengevaluasi kinerja institusi seperti Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulteng, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, sebagai bagian dari rangkaian agenda pengawasan parlemen di daerah.

“Benar, ada rencana kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Sulawesi Tengah. (Polda) kini tengah mempersiapkan pelaksanaan kegiatan agar berjalan tertib, aman, dan lancar,” ungkap Plh Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari.

RDP ini tak hanya melibatkan pimpinan dari tiga lembaga tersebut, namun juga menghadirkan pejabat utama dari berbagai tingkatan, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Fokus utama pertemuan ini adalah pembahasan sejumlah isu strategis terkait penegakan hukum di Sulteng, termasuk evaluasi proses penanganan perkara pidana, kinerja kejaksaan dalam mengawal peradilan, serta efektivitas pemberantasan narkotika.

Menurut AKBP Sugeng, kesempatan ini juga menjadi momentum penting untuk menyampaikan capaian sekaligus kendala yang dihadapi oleh masing-masing institusi. “Forum ini sangat penting sebagai ruang evaluasi terbuka dan menyeluruh terhadap efektivitas penegakan hukum di wilayah Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Dalam konteks fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI tidak hanya hadir sebagai pengamat, namun juga sebagai fasilitator untuk mencari solusi dan mendorong sinergi antarlembaga. Agenda kunjungan ini diyakini akan melahirkan rekomendasi konkret, yang akan berguna untuk memperkuat koordinasi di lapangan dan menutup celah praktik hukum yang tidak berkeadilan.

Lebih jauh, agenda ini juga menjadi langkah awal dalam memperluas diskusi seputar reformasi hukum secara nasional, khususnya dalam menjawab tantangan-tantangan lokal yang tidak selalu terekspos di tingkat pusat. Komisi III berharap melalui dialog langsung seperti ini, suara dan kebutuhan aparat serta masyarakat di daerah bisa didengar dan menjadi pertimbangan dalam kebijakan hukum nasional ke depan.

Langkah Komisi III ini menunjukkan bahwa penguatan sistem hukum tidak hanya dapat dilakukan melalui revisi undang-undang atau regulasi, melainkan juga dari bagaimana lembaga-lembaga penegak hukum di daerah menjalankan fungsinya secara profesional dan bersinergi. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews