INDRAMAYU — Upaya pemberantasan kejahatan jalanan di Kabupaten Indramayu kembali menunjukkan hasil. Polres Indramayu berhasil menangkap sekelompok begal yang kerap meresahkan warga, terutama para remaja putri yang melintas pada malam hari. Kelompok ini diketahui selalu membawa senjata tajam berukuran besar saat mencari korban di sejumlah ruas jalur Pantura.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan pembegalan terhadap seorang remaja putri berusia 16 tahun di Jalur Pantura, Desa Ilir, Kecamatan Kandanghaur.
“Kami juga menangkap tersangka pertolongan jahat atau tadah berinisial S alias Dabut (27) warga Kecamatan Bongas,” ujar Fajar dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (04/12/2025).
Dua pelaku utama yang diamankan adalah W alias Black (19) dan Denggol (18), keduanya berasal dari Kecamatan Bongas. Mereka diketahui melancarkan aksinya pada Rabu (01/10/2025) sekitar pukul 00.15 WIB. Korban yang tengah mengendarai sepeda motor dipepet para pelaku yang mengacungkan celurit sepanjang 1,5 meter.
“Karena pepetan itu korban terjatuh, setelah itu para pelaku mengambil kendaraan motor untuk dikuasai,” kata Fajar.
Dalam aksi tersebut, peran masing-masing pelaku tergambar jelas. W alias Black bertugas menakuti korban dengan senjata tajam, sementara Denggol membawa kabur sepeda motor korban. Polisi juga mengungkap adanya pelaku lain, Y alias Cungur, yang berperan sebagai joki. Namun, Cungur kini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Setelah berhasil mengambil sepeda motor korban, para pelaku langsung menjualnya kepada seorang penadah berinisial Ucok yang juga masih buron.
“Setelah menguasai sepeda motor korban, tersangka S alias Denggol ditemani tersangka S alias Dabut menjual sepeda motor tersebut kepada tersangka Ucok (DPO) dengan harga sebesar Rp 3 juta,” ujar Fajar.
Dari hasil kejahatan itu, uang penjualan dibagi rata berdasarkan peran masing-masing. Denggol menerima Rp 950 ribu, W alias Black dan Cungur masing-masing memperoleh Rp 900 ribu, sedangkan Dabut menerima Rp 250 ribu.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor, satu bilah celurit, satu BPKB, dan satu STNK. Hingga kini, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain maupun dugaan aksi serupa yang dilakukan oleh kelompok ini pada waktu berbeda.
“Kami juga masih mendalami apakah masih ada pelaku-pelaku lain baik di waktu saat mereka melakukan kejahatan tersebut ataupun di waktu yang berbeda,” ujarnya.
AKBP Fajar menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat patroli dan penindakan terhadap kejahatan jalanan. Ia meminta masyarakat tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. “Kami akan bertindak tegas dan terukur terhadap para pelaku agar memberikan efek jera,” kata Fajar. []
Diyan Febriana Citra.

