TEGAL – Kasus pembunuhan di sebuah rumah kos di Jalan Brantas, Kelurahan Mintaragen, Tegal, menyisakan duka mendalam sekaligus keprihatinan. Peristiwa ini melibatkan Titus Sutrisno (32) sebagai pelaku dan Sumiati alias Okta (25) sebagai korban. Hubungan keduanya yang baru terjalin melalui aplikasi kencan daring berakhir tragis hanya dalam waktu singkat.
Polisi menyatakan Titus dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Pelaku kita sangkakan Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Eko Setyabudi, Kamis (28/08/2025).
Peristiwa berawal saat korban menyetujui ajakan kencan dari Titus dengan imbalan uang Rp 500.000. Namun, suasana pertemuan yang seharusnya berlangsung tenang justru berubah menjadi perselisihan. Titus tersulut emosi setelah merasa dilecehkan oleh ucapan korban. Kondisi itu membuatnya kalap dan menggunakan pisau dapur yang sudah disiapkan sebelumnya. Korban ditikam hingga tujuh kali.
Sumiati sempat berusaha menyelamatkan diri keluar kamar kos. Namun, luka yang terlalu parah membuatnya jatuh bersimbah darah di dekat pintu gerbang. Warga sekitar yang panik segera memberikan pertolongan, tetapi nyawa korban tidak tertolong. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau dapur, sandal, serta pakaian korban.
Kasus ini tidak hanya menyoroti aspek hukum, tetapi juga menimbulkan refleksi sosial. Pertemuan singkat melalui aplikasi kencan ternyata bisa berujung tragedi ketika tidak disertai kewaspadaan. Selain itu, peristiwa ini mengingatkan masyarakat tentang bahaya ledakan emosi yang tak terkendali.
Bagi keluarga korban, kejadian ini merupakan kehilangan besar yang tak tergantikan. Sementara bagi Titus, tindakannya membawa konsekuensi hukum berat yang menghilangkan kebebasannya. Kasus ini seolah menjadi gambaran bahwa satu keputusan keliru dapat merenggut dua kehidupan sekaligus: korban yang kehilangan nyawa dan pelaku yang harus menjalani masa panjang di balik jeruji besi.
Polisi kini terus memproses penyidikan untuk memastikan kasus ini ditangani secara tuntas. Harapannya, proses hukum dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang dampak fatal kekerasan dan hilangnya kendali diri. []
Diyan Febriana Citra.