PALEMBANG – Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang terhadap eks Kepala Desa Karang Tanding, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, Arisman, menjadi penegasan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Terdakwa dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi anggaran dana desa tahun anggaran 2021 dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Sangkot Lumban Tobing di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1 A Palembang, Kamis (12/02/2026). Dalam persidangan, terdakwa Arisman menerima putusan majelis hakim tersebut.
Arisman terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana Desa Karang Tanding tahun 2021 di Kabupaten PALI, dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp 800 juta. Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa Arisman terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan dan mengadili pidana penjara terhadap terdakwa Arisman dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tegas hakim.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim turut memerintahkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 860 juta yang harus dilunasi maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa, dan jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Setelah putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, JPU dari Kejari PALI menuntut Arisman dengan pidana penjara selama enam tahun.
Dalam proses persidangan, ahli dari Inspektorat Kabupaten PALI mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp 860.991.453, yang terdiri dari kerugian Dana Desa sebesar Rp 328.816.604 dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp 532.174.849. Temuan tersebut memperkuat pembuktian bahwa dana publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa justru disalahgunakan.
Majelis hakim juga memutuskan agar barang bukti berupa 149 item dokumen dan barang lainnya yang disita selama proses penyidikan dan persidangan dikembalikan kepada Pemerintah Desa Karang Tanding.
Putusan ini dinilai sebagai pesan kuat bahwa penyalahgunaan dana desa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa. Dana desa yang semestinya menjadi instrumen pembangunan dan pemberdayaan ekonomi rakyat desa justru berubah menjadi sumber masalah ketika tidak dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.
Kasus Arisman menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana desa harus diperkuat, baik dari internal pemerintahan maupun lembaga pengawas, agar praktik serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. []
Diyan Febriana Citra.

