Korupsi Pajak Daerah Aceh Barat, 5 Pejabat Dituntut Total 14,5 Tahun Penjara

Korupsi Pajak Daerah Aceh Barat, 5 Pejabat Dituntut Total 14,5 Tahun Penjara

Bagikan:

BANDA ACEH – Lima pejabat pengelola keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat dituntut pidana penjara dengan total akumulasi 14 tahun enam bulan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan insentif pajak daerah senilai miliaran rupiah. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Jumat (27/03/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Ardiansyah Girsang, menyatakan para terdakwa terbukti terlibat dalam penyimpangan pengelolaan insentif pemungutan pajak daerah selama periode 2018 hingga 2022. “Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, d, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” sebagaimana diberitakan Antara, Jumat (27/03/2026).

Lima terdakwa tersebut yakni M Husin dan Zulyadi yang masing-masing pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat, Jani Janan yang juga pernah menjabat Plt Kepala BPKD Aceh Barat, serta Elvia Hasmaneta dan Said Fachdian yang menjabat Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BPKD Aceh Barat pada periode berbeda.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada M Husin dan Zulyadi, disertai denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan. Selain itu, M Husin dituntut membayar uang pengganti Rp197,2 juta dan Zulyadi Rp961 juta, dengan ketentuan tambahan pidana jika tidak dibayarkan.

Untuk Jani Janan dan Elvia Hasmaneta, JPU menuntut masing-masing tiga tahun penjara serta denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan. Keduanya juga dibebankan uang pengganti masing-masing Rp284,5 juta dan Rp246,1 juta, dengan ancaman pidana tambahan apabila tidak dipenuhi.

Sementara itu, Said Fachdian dituntut hukuman paling berat, yakni tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp1 miliar dengan ancaman pidana satu tahun sembilan bulan jika tidak dibayarkan.

Dalam persidangan terungkap, BPKD Aceh Barat mengelola insentif pemungutan pajak daerah seperti pajak penerangan jalan serta pajak hotel dan restoran dengan nilai mencapai Rp4,4 miliar. Namun, dalam praktiknya terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,58 miliar, meskipun sebagian sebesar Rp624,46 juta telah dikembalikan saat proses penyidikan.

Usai pembacaan tuntutan, para terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan akan mengajukan pleidoi atau pembelaan tertulis pada sidang berikutnya. Majelis Hakim (MH) yang diketuai Irwandi menjadwalkan persidangan lanjutan pada Kamis (02/04/2026) dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa sekaligus memerintahkan kehadiran kembali seluruh terdakwa. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi