PONOROGO – Upaya pemberantasan korupsi di daerah kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu menggeledah kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Rabu (12/11/2025), terkait penyelidikan dugaan penyimpangan proyek pembangunan Monumen Reog di kawasan Gunung Gamping, Desa Sampung, Kecamatan Sampung.
Sekitar pukul 11.00 WIB, sepuluh petugas KPK tiba di kompleks Gedung Kesenian, Jalan Pramuka, Kelurahan Nologaten, menggunakan tiga mobil Avanza berwarna hitam. Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik langsung menuju ruang bidang kebudayaan dan membawa beberapa koper besar yang diduga berisi dokumen hasil penyitaan.
Salah satu sumber internal di lingkungan Disbudparpora membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan di ruangan yang menangani kegiatan kebudayaan, termasuk yang mengurusi proyek Monumen Reog.
“Ya, benar, ruangan yang digeledah itu bagian kebudayaan, kaitannya dengan proyek monumen,” ujar sumber tersebut yang enggan disebutkan namanya.
Selama proses berlangsung, pihak kepolisian dari Polres Ponorogo turut mengamankan area gedung. Beberapa petugas berjaga di pintu masuk untuk memastikan kegiatan berjalan tertib dan tidak diakses pihak luar. Penggeledahan dilakukan secara tertutup dan hanya diizinkan bagi petugas berwenang.
Hingga siang hari, tim KPK masih berada di dalam gedung. Belum ada pernyataan resmi yang disampaikan kepada media mengenai hasil maupun tujuan spesifik penggeledahan. Namun, langkah ini menandakan adanya penelusuran serius terhadap penggunaan anggaran daerah pada proyek besar yang diklaim sebagai ikon budaya Ponorogo tersebut.
Proyek Monumen Reog sebelumnya menuai perhatian publik karena menelan biaya cukup besar dari APBD dan disebut-sebut akan menjadi simbol pelestarian budaya lokal. Namun, pelaksanaan proyek ini juga memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak terkait transparansi anggaran dan proses lelangnya.
Meski belum ada penetapan tersangka, penggeledahan KPK di kantor Disbudparpora menjadi sinyal kuat adanya potensi penyimpangan dana publik, terutama dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Publik di Ponorogo pun menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari lembaga antirasuah. Masyarakat berharap langkah ini menjadi pintu masuk untuk menegakkan akuntabilitas dan memastikan bahwa pembangunan daerah berjalan tanpa praktik korupsi yang merugikan rakyat. []
Diyan Febriana Citra.

