PADANGSIDIMPUAN — Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara terus meluas. Setelah menyasar rumah dan kantor milik bos PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, penyidik KPK bergerak ke Kota Padangsidimpuan.
Kali ini, Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kota Padangsidimpuan menjadi target penggeledahan. Kegiatan berlangsung Jumat (04/07/2025) malam di kompleks perkantoran Pemko Padangsidimpuan, Jalan Jenderal Abdul Haris Nasution, Kelurahan Pal IV Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Pantauan di lokasi, penyidik tiba di lokasi sekitar pukul 18.25 WIB. Saat itu, suasana kantor sudah sepi. Pintu kantor PU masih tertutup dan tidak ada aktivitas mencolok. Tak lama berselang, sekitar pukul 19.20 WIB, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PU, Imbalo Siregar, datang menggunakan mobil dinas dan langsung membuka akses ke dalam gedung.
Hingga pukul 22.00 WIB, penyidik masih melakukan penggeledahan dan belum keluar dari area kantor. Plt Kadis PU juga terlihat masih mendampingi proses tersebut.
Langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari penyisiran yang lebih luas terhadap dugaan praktik suap dan penyalahgunaan anggaran proyek jalan yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan rekanan kontraktor swasta.
Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Salah satu lokasi yang diperiksa adalah rumah Kepala Dinas PU Pemkab Madina, Elpianti Harahap, yang berada di Desa Gunung Tua, Kecamatan Panyabungan Kota. Usai penggeledahan, Elpianti turut dibawa ke kantor Dinas PU Madina bersama barang bukti yang ditemukan.
“Iya, informasi yang saya dapat dari Pak Sekda tadi, benar rumah Kadis PU (Pemkab Madina) digeledah KPK. Demikian yang saya terima laporan,” ujar Bupati Mandailing Natal, Saipullah Nasution, saat dikonfirmasi.
Nama Kirun muncul sebagai salah satu dari lima tersangka dalam perkara yang kini tengah diusut. Ia diduga terlibat dalam pemberian suap kepada pejabat di Dinas PUPR Sumut, termasuk Kepala Dinas Topan Obaja Putra Ginting. Selain Kirun dan Topan, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua, Heliyanto dari Satker PJN Wilayah I, serta Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT RN.
Sebelumnya, dari penggeledahan rumah Topan di Medan, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 2,8 miliar dan sepucuk pistol. Langkah tegas KPK ini menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam membongkar praktik kolusi yang diduga telah merugikan keuangan negara, khususnya di sektor pembangunan infrastruktur jalan di Sumut. []
Diyan Febriana Citra.