MADIUN – Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun terus berlanjut. Pada Kamis (22/01/2026), tim penyidik lembaga antirasuah tersebut melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, yang berlokasi di Jalan Tanjung Manis XIV, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan pemerasan dengan modus pemberian imbalan proyek, pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR), serta penerimaan lain yang diduga merupakan gratifikasi. Kasus tersebut sebelumnya menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Berdasarkan pantauan pewarta di lapangan, tim penyidik KPK tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB dengan menggunakan empat unit kendaraan Toyota Innova berwarna hitam. Rumah yang berada di kawasan jalan sempit tersebut langsung dimasuki penyidik setelah berkomunikasi singkat dengan pemilik rumah. Sejumlah ruangan di dalam rumah kemudian diperiksa secara menyeluruh untuk mencari barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
Selama proses penggeledahan berlangsung, gerbang rumah setinggi sekitar dua meter tampak tertutup rapat. Meski demikian, aktivitas penyidik masih dapat diamati dari luar oleh awak media yang berjaga di sekitar lokasi. Hingga siang hari, penggeledahan masih berlanjut dan belum ada keterangan resmi dari KPK terkait barang atau dokumen yang berhasil diamankan.
Kegiatan penggeledahan tersebut diduga erat kaitannya dengan perkara gratifikasi yang melibatkan Thariq Megah bersama Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain untuk menelusuri aliran dana dan mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat konstruksi perkara.
Sehari sebelumnya, tepatnya pada Rabu malam (21/01/2026), tim penyidik KPK juga menggeledah rumah Maidi serta kediaman orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, di wilayah Madiun. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.
KPK menegaskan bahwa langkah penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan. Bukti tambahan tersebut dibutuhkan guna memperkuat temuan awal yang diperoleh melalui operasi tangkap tangan (OTT) serta pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka.
Sebagaimana diketahui, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT terhadap Maidi terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan pengelolaan dana CSR di Kota Madiun. Sehari berselang, KPK mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR), serta Thariq Megah (TM).
Ketiga tersangka kini telah ditahan oleh KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. []
Diyan Febriana Citra.

