MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi gratifikasi yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Terbaru, tim penyidik menggeledah rumah seorang perempuan berinisial RN yang berlokasi di Jalan Setiyaki, Kota Madiun, Selasa (27/01/2026) petang. Penggeledahan tersebut dilakukan usai KPK lebih dahulu menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
Dalam penggeledahan di rumah RN, penyidik KPK menyita dua unit kendaraan mewah, masing-masing satu unit Mitsubishi Pajero Sport dan satu unit sedan Mercedes-Benz CLA 200 AMG. Kedua mobil tersebut kemudian dititipkan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Madiun Kota sebagai bagian dari barang bukti penyidikan.
RN diketahui menjabat sebagai Ketua Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kota Madiun. Selain itu, ia juga tercatat sebagai bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Madiun dan memiliki usaha butik. Untuk menggeledah rumah tersebut, tim KPK mengerahkan belasan personel yang datang menggunakan empat unit mobil Toyota Innova berwarna hitam.
Setelah melakukan penggeledahan selama beberapa jam, penyidik terlihat mengeluarkan dua mobil mewah dari garasi rumah RN. Tak hanya kendaraan, tim juga membawa sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam koper. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas meninggalkan lokasi dengan membawa tiga koper yang diduga berisi barang bukti.
Ispariyono, salah satu penghuni rumah RN, membenarkan adanya penyitaan tersebut. Ia mengatakan bahwa penyidik membawa dua mobil dan beberapa dokumen, meski tidak mengetahui secara rinci isi dokumen yang diamankan.
“Dokumen sama mobil. Mobil Pajero sama Mercy. Kalau dokumen apa saya tidak tahu,” kata Ispariono.
Penyitaan kendaraan dan dokumen ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi yang sedang ditangani KPK, dengan modus fee proyek dan penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kepala Dinas PUPR nonaktif Kota Madiun Thariq Megah, serta seorang rekanan bernama Rachim Ruhdiyanto.
Penggeledahan di rumah RN merupakan rangkaian lanjutan dari upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK. Sebelumnya, tim penyidik juga menggeledah rumah pribadi Thariq Megah dan kemudian menyasar Kantor Dinas PUPR Kota Madiun yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan.
Penggeledahan kantor tersebut dilakukan pada Selasa (27/01/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Tim KPK yang berjumlah belasan orang tiba dengan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata laras panjang. Selama lebih dari enam jam, penyidik menggeledah sejumlah ruangan untuk mencari dokumen dan barang yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Usai penggeledahan, tim KPK keluar dari kantor Dinas PUPR dengan membawa satu koper berisi barang bukti yang kemudian dibawa ke Jakarta untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menelusuri aliran dana dan aset yang diduga terkait dengan praktik gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.
KPK menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti guna memperkuat pembuktian di persidangan. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini, seiring pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan. []
Diyan Febriana Citra.

