KPK Telusuri Aliran Dana Kuota Haji ke Pansus DPR

KPK Telusuri Aliran Dana Kuota Haji ke Pansus DPR

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan menelusuri kemungkinan aliran dana ke Panitia Khusus (Pansus) Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI). Fokus penyidik saat ini diarahkan pada pemeriksaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) guna mengurai pola distribusi kuota tambahan pasca pembagian ulang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih mendalami mekanisme pembagian kuota tambahan, termasuk dugaan adanya percepatan keberangkatan di luar antrean resmi.

“Saat ini fokus dari penyidik masih pendalaman kepada para PIHK karena kita ingin melihat pasca splitting kuota haji tambahan tersebut,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/04/2026).

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan indikasi distribusi kuota yang tidak sesuai daftar tunggu nasional. Dugaan tersebut mengarah pada praktik percepatan keberangkatan jemaah dengan pembayaran tertentu.

“Sehingga ada yang T0 padahal harusnya mengantri terlebih dahulu… Bayar hari ini besok berangkat,” kata Budi.

Selain itu, lembaga antirasuah juga masih mendalami dugaan aliran dana yang berpotensi mengarah ke Pansus Haji DPR RI.

“Informasi-informasi demikian itu tentu masih akan didalami,” tegasnya.

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk pihak PIHK, terkait dugaan pengumpulan dana yang nilainya disebut mencapai sekitar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS). Temuan sebelumnya juga mengindikasikan adanya dugaan penggunaan dana untuk memengaruhi proses pengawasan dan pembahasan di parlemen.

Kasus ini bermula dari perubahan komposisi pembagian kuota tambahan haji pada periode 2023–2024. Dalam penyidikan, KPK menduga pembagian kuota tidak sesuai proporsi semestinya dan disertai praktik pungutan serta pengaturan kuota yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Bahkan, berdasarkan perhitungan awal yang dikutip dari sejumlah sumber, potensi kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp622 miliar.

Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap aliran dana, pola distribusi kuota, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional