KPPU Temukan Praktik Penjualan Bersyarat MinyaKita di Surabaya

KPPU Temukan Praktik Penjualan Bersyarat MinyaKita di Surabaya

Bagikan:

SURABAYA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah IV Surabaya menemukan indikasi praktik penjualan yang tidak sehat dalam distribusi minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita di sejumlah pasar tradisional di Kota Surabaya, Jawa Timur. Temuan tersebut diperoleh saat tim KPPU melakukan inspeksi langsung di lapangan untuk memantau harga serta pola distribusi bahan pangan selama periode Ramadan.

Plt. Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, Dyah Paramita, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan adanya praktik tying atau penjualan bersyarat yang dilakukan oleh sebagian pedagang. Dalam praktik tersebut, pembeli diwajibkan membeli produk lain apabila ingin memperoleh minyak goreng MinyaKita.

“Berdasarkan pemantauan yang dilakukan pada beberapa pasar tradisional di Surabaya, masih terdapat temuan di lapangan terkait praktik tying-in dalam penjualan produk minyak goreng merek MinyaKita,” kata Dyah Paramita saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Wonokromo Surabaya, Senin (09/03/2026).

Praktik tying sendiri merupakan strategi penjualan yang mengharuskan konsumen membeli produk tambahan ketika ingin mendapatkan produk utama yang diinginkan. Dalam konteks temuan di pasar tradisional tersebut, konsumen tidak bisa membeli MinyaKita secara bebas tanpa terlebih dahulu membeli barang lain yang ditentukan oleh penjual.

Menurut Dyah, tindakan semacam ini dapat merugikan konsumen sekaligus berpotensi mengganggu mekanisme pasar yang sehat. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Secara khusus, praktik tying dinilai melanggar Pasal 15 ayat (2) dalam undang-undang tersebut. Pasal itu melarang adanya perjanjian yang mensyaratkan pihak penerima barang untuk membeli barang lain sebagai syarat mendapatkan produk yang diinginkan.

Atas dasar itu, KPPU memberikan perhatian serius terhadap temuan di lapangan. Lembaga pengawas persaingan usaha tersebut mengingatkan para pelaku usaha, termasuk distributor dan pedagang, agar menjalankan aktivitas perdagangan sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

KPPU juga menegaskan bahwa setiap pelaku usaha harus memberikan kebebasan kepada konsumen dalam memilih barang yang ingin dibeli tanpa tekanan atau syarat tertentu yang tidak relevan.

Sebagai langkah awal, KPPU telah melakukan pendekatan persuasif kepada para distributor dan pedagang yang terlibat. Dyah menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta mereka untuk segera menghentikan praktik penjualan bersyarat tersebut.

“Kami meminta distributor untuk segera mengubah perilaku penjualannya di pasar,” ujarnya.

Meski demikian, KPPU tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum jika praktik tersebut terus berlanjut. Apabila di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran serupa, hasil pemantauan di lapangan dapat dijadikan dasar untuk memulai proses penegakan hukum terhadap pihak yang terlibat.

Langkah yang dapat ditempuh KPPU antara lain memanggil pelaku usaha terkait untuk dimintai klarifikasi hingga melakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut.

Selain memantau praktik perdagangan, KPPU juga melakukan pengawasan terhadap dinamika harga minyak goreng di pasar tradisional. Hal ini dilakukan untuk memastikan stabilitas harga komoditas pangan selama Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Berdasarkan hasil pemantauan di Pasar Wonokromo, harga minyak goreng di luar merek MinyaKita berada di kisaran Rp18.000 hingga Rp21.500 per liter. Sementara itu, harga MinyaKita di pasar tersebut tercatat sekitar Rp16.000 per liter.

Harga tersebut masih sedikit di atas harga eceran tertinggi (HET) atau harga acuan penjualan (HAP) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.

KPPU menilai pengawasan terhadap distribusi dan harga minyak goreng perlu terus dilakukan guna mencegah praktik perdagangan yang dapat merugikan konsumen.

“Pelaku usaha harus berhati-hati dalam menjalankan praktik penjualan pangan agar tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” kata Dyah.

Dengan pengawasan yang intensif selama periode Ramadan, KPPU berharap distribusi bahan pangan strategis dapat berjalan secara adil, transparan, dan tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews