KPU Bahas E-Vote untuk Pemilu 2029, Masih Tahap Kajian

KPU Bahas E-Vote untuk Pemilu 2029, Masih Tahap Kajian

BEKASI – Rencana penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau electronic vote (e-vote) kembali menjadi topik pembahasan dalam forum resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu disampaikan langsung oleh Komisioner KPU, Idham Holik, dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (25/08/2025).

Idham menjelaskan, saat ini KPU masih berada pada tahap penjaringan masukan dari berbagai lapisan masyarakat. Hasil diskusi tersebut akan dilanjutkan ke KPU tingkat provinsi, termasuk Jawa Barat, sebelum diteruskan ke KPU pusat sebagai bahan kajian lebih mendalam.

“Potensi penggunaan e-vote sangat bergantung pada Undang-Undang Pemilu maupun Pilkada. KPU hanya bertindak sebagai pelaksana undang-undang,” ujar Idham.

Gagasan penggunaan e-vote sebenarnya bukan hal baru dalam diskursus kepemiluan di Indonesia. Namun, rencana ini kembali menguat seiring pesatnya penetrasi internet di Tanah Air. Berdasarkan data terbaru, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 229,4 juta orang per Agustus 2025. Angka tersebut menjadi salah satu modal penting untuk mendorong transformasi digital dalam sistem pemilu.

Meski demikian, Idham menegaskan bahwa e-vote tidak bisa serta-merta dijalankan hanya dengan kesiapan teknologi. Regulasi yang jelas dan kuat tetap menjadi syarat utama. Tanpa landasan hukum yang memadai, penerapan sistem digital tersebut berisiko menimbulkan sengketa maupun ketidakpercayaan publik terhadap hasil pemilu.

Hingga kini, KPU baru memanfaatkan teknologi pada tahap rekapitulasi suara melalui aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi). Aplikasi ini digunakan untuk publikasi hasil pemilu secara berjenjang, meskipun belum menyentuh aspek pemungutan suara langsung.

“Sejauh ini KPU baru menggunakan aplikasi Sirekap untuk rekapitulasi hasil. Untuk e-vote, kami masih menunggu aturan undang-undang,” jelas Idham.

Penerapan e-vote diyakini mampu membawa sejumlah keuntungan, seperti efisiensi waktu, transparansi, hingga penghematan biaya logistik. Namun, di sisi lain, tantangan terkait keamanan siber, literasi digital masyarakat, serta pemerataan infrastruktur internet harus benar-benar diperhitungkan.

Pakar kepemiluan menilai, sebelum wacana e-vote benar-benar diterapkan, pemerintah bersama DPR perlu melakukan pembahasan serius terkait regulasi yang mengikat. Selain itu, simulasi dan uji coba di daerah tertentu juga dapat menjadi langkah strategis untuk mengukur kesiapan teknis sekaligus respons masyarakat.

Dengan waktu empat tahun menuju Pemilu dan Pilkada serentak 2029, masih tersedia ruang yang cukup bagi KPU dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyiapkan sistem yang lebih modern. Keputusan apakah e-vote akan diadopsi atau tidak, pada akhirnya akan bergantung pada hasil kajian yang sedang berlangsung, serta keputusan politik melalui revisi atau penetapan Undang-Undang Pemilu.

Bagi masyarakat, wacana e-vote ini menjadi sinyal bahwa arah pemilu di Indonesia sedang bergerak menuju era digital. Meski belum pasti, upaya KPU menyerap aspirasi publik menunjukkan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam menentukan masa depan demokrasi di tanah air. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews