Kredit Fiktif Seret Dua Wanita ke Penjara

Kredit Fiktif Seret Dua Wanita ke Penjara

MAKASSAR – Praktik manipulasi data kredit kembali mencoreng dunia perbankan di Tanah Air. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan dua perempuan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif di salah satu bank milik negara di Makassar.

Keduanya, berinisial AH dan ER, diduga berperan sebagai calo kredit yang aktif merekrut calon debitur fiktif guna meloloskan permohonan pinjaman yang tak memenuhi syarat. Langkah ini terungkap setelah penyidik dari Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan mendalam pada Kamis (10/07/2025).

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tim kemudian melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara tersebut, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua saksi tersebut sebagai tersangka,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur, Jumat (11/07/2025).

Modus operandi kedua tersangka melibatkan manipulasi terhadap 139 berkas kredit dari calon nasabah yang ternyata tidak memiliki kelayakan secara finansial. Mereka bekerja sama dengan pihak ketiga untuk memperoleh data calon nasabah dan kemudian merekayasa dokumen agar terlihat layak mendapatkan pembiayaan.

“Ratusan berkas permohonan kredit calon nasabah tersebut diperoleh dari pihak ketiga atau calo, di mana calon nasabah tersebut tidak layak menerima kredit sesuai aturan yang berlaku,” tegas Jabal.

Akibat dari ulah mereka, negara dirugikan sebesar Rp6,5 miliar. Dana tersebut mengalir melalui sistem kredit yang seharusnya ditujukan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, namun malah jatuh ke tangan para pelaku manipulasi.

Saat ini, kedua tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar. Pemeriksaan kesehatan telah dilakukan sebelum penahanan, dan keduanya dipastikan dalam kondisi sehat.

Kejati Sulsel menyatakan bahwa penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri apakah terdapat unsur keterlibatan dari pihak internal bank dalam praktik penyaluran kredit fiktif tersebut.

“Kejati Sulsel mengimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi penyidikan, menghilangkan, atau merusak alat bukti,” tegas Jabal.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, ancaman hukuman atas tindak pidana ini sangat berat.

“Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut cukup berat, bisa mencapai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda,” ujar Soetarmi.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa pengawasan internal perbankan harus ditingkatkan dan peran calo dalam penyaluran dana publik harus segera diberantas untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan negara. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews