SOLO – Proses hukum gugatan keabsahan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kota Solo, Selasa (24/02/2026). Persidangan dengan mekanisme citizen lawsuit (CLS) ini memasuki agenda pemeriksaan keterangan saksi ahli tambahan dari pihak penggugat, yang kembali memantik perdebatan tajam di ruang sidang.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan dua ahli yang dihadirkan penggugat, yakni peneliti dan penulis Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa serta konsultan kebijakan publik Bonatua Silalahi. Kehadiran Dokter Tifa langsung menuai keberatan dari tim kuasa hukum Joko Widodo. Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menilai status hukum Dokter Tifa relevan dengan pokok perkara sehingga patut dipersoalkan.
“Telah menjadi tersangka dengan perkara tersebut ada kaitannya dengan pokok perkara di dalam sengketa hubungan CLS, maka kami menyatakan keberatan,” kata Irpan dalam persidangan.
Keberatan tersebut disampaikan secara resmi di hadapan majelis hakim. Meski demikian, untuk saksi ahli lainnya, Bonatua Silalahi, pihak tergugat tidak menyampaikan keberatan. Setelah mencatat keberatan kuasa hukum Jokowi, majelis hakim memutuskan sidang tetap dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan para ahli sesuai agenda yang telah dijadwalkan.
Gugatan CLS ini diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada, yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto. Keduanya menggugat keabsahan ijazah sarjana Joko Widodo yang selama ini menjadi polemik di ruang publik. Pada persidangan sebelumnya, Rabu (18/02/2026), penggugat telah menghadirkan dua ahli lain, yaitu pakar telematika Roy Suryo dan ahli forensik digital Rismon Sianipar.
Kuasa hukum penggugat, Ahmad Wirawan Adnan, dalam sidang kali ini kembali menekankan pentingnya pembuktian langsung dari pihak tergugat. Ia meminta majelis hakim agar menerbitkan surat perintah yang mewajibkan Joko Widodo hadir secara pribadi di persidangan dan membawa ijazah asli sebagai alat bukti utama.
“Kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menerbitkan surat perintah agar prinsipal bernama Bapak Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, hadir secara langsung di persidangan dengan membawa dan menyerahkan ijazah asli sarjananya,” ujar Ahmad di hadapan majelis hakim.
Permohonan tersebut, menurut Ahmad, didasarkan pada ketentuan hukum pembuktian dalam perkara perdata, yakni Pasal 154, Pasal 138, dan Pasal 164, serta prinsip kepastian hukum dan penemuan kebenaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015. Ia juga menyinggung sejumlah pernyataan Joko Widodo di ruang publik yang menyatakan kesiapan untuk menunjukkan ijazahnya apabila diminta melalui mekanisme hukum.
Ahmad mengutip pernyataan Jokowi dalam wawancara media nasional, serta pernyataan saat ditemui wartawan di kediamannya di Solo pada awal 2020, yang pada intinya menyatakan kesiapan hadir di pengadilan. Bahkan, dalam beberapa kesempatan, Jokowi disebut menyatakan bersedia menunjukkan ijazah asli dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
“Berdasarkan alasan-alasan tersebut, kami memohon kepada Majelis Hakim yang kami hormati agar berkenan mengabulkan permohonan ini,” tandasnya.
Hingga persidangan berakhir, majelis hakim belum memberikan keputusan atas permohonan tersebut dan menyatakan akan mempertimbangkannya dalam musyawarah majelis. Sidang gugatan CLS ini dijadwalkan berlanjut dengan agenda lanjutan yang akan ditetapkan kemudian. Perkara ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek transparansi, pembuktian hukum, serta posisi kepala negara dalam mekanisme peradilan perdata. []
Diyan Febriana Citra.

