Kuasa Hukum Ungkap Banyak  Keganjilan Keterangan Ahli Kasus Crown

Kuasa Hukum Ungkap Banyak Keganjilan Keterangan Ahli Kasus Crown

Bagikan:

SAMARINDA – Sidang lanjutan perkara nomor 720/Pid.B/2025/PN Smr, 719/Pid.B/2025/PN Smr, 718/Pid.B/2025/PN Smr, dan 717/Pid.B/2025/PN Smr, terkait kasus penembakan Crown di Jalan Imambojol, kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu (12/11/2025) siang. Agenda persidangan kali ini difokuskan pada pemeriksaan keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara yang menjerat para terdakwa Julfian Als Ijul, Ariel Als Aril, Kurniawan Als Wawan Pablo, Fatur Rahman Ainul Haq Als Fatuy, Andi Lau, Anwar Als Ula, Abdul Gafar Als Sugeng, Satar Mulyana, Wiwin Als Andos, serta Aulia Rahim Als Rohim.

Perwakilan kuasa hukum para terdakwa, Andi Akbar, menilai keterangan ahli yang diperiksa masih menyisakan sejumlah kejanggalan dan belum memberikan kepastian terhadap berbagai aspek teknis perkara.

“Jadi awalnya kami mengira ini kan terkait dengan saksi fakta, ternyata jaksa belum bisa menghadirkan saksi fakta, maka di periksalah ahli dalam pemeriksaan sidang hari ini,” ujarnya.

Menurutnya, masih banyak hal yang tidak dapat dipastikan oleh ahli forensik, terutama terkait sumber luka maupun penyebab yang menimbulkan kondisi fatal pada korban. “Sejauh ini banyak pertanyaan dan keganjilan dari ahli yang ahli sampaikan, ahli sendiri belum bisa terlalu memastikan lukanya apakah karena tertutupnya saluran pernapasan dan seterusnya, ataukah luka tembak dan seterusnya,” katanya.

Ia menekankan bahwa keterangan ahli tidak memberikan kejelasan mengenai mekanisme terjadinya luka maupun proses penembakan. “Ahli juga tidak bisa memberikan keterangan secara pasti terkait dengan teknis penembakan sehingga menyebabkan luka terhadap korban dan seterusnya,” tegas Andi Akbar.

Meski demikian, ia tetap mengapresiasi kehadiran ahli dalam persidangan karena dianggap membuka ruang untuk mengungkap lebih jauh fakta-fakta penting. “Namun kami mengapresiasi hari ini kehadiran saksi untuk membuka dan membantu kita semua untuk membuka apa kebenaran yang ada dalam persidangan dan perkara ini begitu,” ucapnya.

Kuasa hukum lainnya, Muhammad Nur Salam, juga mengajukan beberapa pertanyaan krusial mengenai waktu dan lokasi kematian korban. Namun, lagi-lagi ahli tidak dapat memberikan kepastian.

“Jadi, saya mempertanyakan kepada ahli, bisa tidak ahli memastikan bahwa kematian korban ini di mana, dia enggak bisa pastikan apakah mati di tempat, mati di jalan, atau mati di rumah sakit,” ujarnya.

Ia turut menyoroti kemungkinan adanya keterlambatan penanganan medis karena korban sempat dibawa ke dua rumah sakit berbeda sebelum dinyatakan meninggal. “Ahli juga tidak bisa memastikan bahwa korban ini meninggal karena keterlambatan penanganan karena memang ini rumah sakit yang kedua,” tuturnya.

Pertanyaan lanjutan mengenai potensi keterlambatan itu kembali disampaikan dalam persidangan. “Jadi, saya bertanya kepada ahli, ada tidak kemungkinan bahwa mayat ini mati karena keterlambatan penanganan oleh karena ini kan rumah sakit yang kedua,” lanjutnya.

Menurut Nur Salam, perpindahan pasien dari satu fasilitas kesehatan ke fasilitas lainnya tentu membutuhkan waktu dan dapat memengaruhi penanganan. “Tentu kalau rumah sakit yang kedua butuh waktu mengantar dari rumah sakit pertama, kemudian yang kedua,” jelasnya.

Namun, ahli tetap tidak dapat menarik kesimpulan pasti mengenai penyebab kematian, meski ia menjabarkan jenis luka yang ditemukan. “Itu, ahli ternyata tidak bisa juga memastikan, tetapi menurut dia cuma bisa menerangkan bahwa di dalam tubuh mayat ini ada luka ini, ada luka ini, ada luka ini, kalau untuk memastikan penyebab kematian, dia tidak bisa pastikan,” tutup Nur Salam. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

Bagikan:
Berita Daerah Kasus