PONTIANAK – Aparat kepolisian bergerak cepat menangani kasus pengeroyokan yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), dengan mengamankan tiga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pontianak Endang Tri Purwanto mengatakan, respons cepat dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban terkait aksi kekerasan yang terjadi di sebuah kamar hotel kawasan Pontianak Kota pada Rabu (25/03/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, kami berhasil mengamankan para pelaku,” ujar Endang di Mapolresta Pontianak, Jumat (27/03/2026), sebagaimana diberitakan Jurnalborneo, Jumat (27/03/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap empat anak terlibat dalam aksi tersebut. Tiga pelaku, terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan, telah diamankan, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Peristiwa ini bermula saat para pelaku mengetahui keberadaan korban di hotel melalui komunikasi. Mereka kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pengeroyokan terhadap korban di dalam kamar.
“Seluruh pelaku dan korban diketahui masih di bawah umur, dengan rentang usia 16 hingga 17 tahun,” ungkapnya.
Motif sementara diduga dipicu persoalan relasi pertemanan. Pelaku disebut tidak terima korban berada bersama salah satu rekan mereka di lokasi kejadian.
Dalam proses hukum, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak juncto pasal pengeroyokan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Salah satu pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus serupa,” terangnya.
Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepin, yang diduga turut memengaruhi perilaku mereka saat kejadian.
Penanganan kasus ini juga melibatkan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak. Anggota Bidang Pengawasan KPAD Kota Pontianak, Bekti Kusnaryo, menyebut pihaknya akan memperkuat koordinasi lintas wilayah karena para pihak berasal dari beberapa daerah.
“Kami akan berkoordinasi dengan KPAD di Kubu Raya dan Mempawah, karena ini lintas wilayah,” ujarnya.
KPAD turut menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas anak di hotel, termasuk melalui kerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
“Kami akan perketat koordinasi dengan pihak hotel agar pengawasan terhadap anak lebih maksimal,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua, lingkungan, serta pelaku usaha terhadap aktivitas remaja, guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari. []
Redaksi05

