KY Dorong Badan Pengawas Hakim Terpadu untuk Akhiri Dualisme

KY Dorong Badan Pengawas Hakim Terpadu untuk Akhiri Dualisme

Bagikan:

BOGOR – Wacana pembenahan sistem pengawasan hakim kembali mengemuka seiring belum adanya payung hukum tunggal yang secara khusus mengatur mekanisme pengawasan etika dan perilaku hakim di Indonesia. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta melemahkan efektivitas pengawasan lembaga peradilan.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, Abdul Chair Ramadhan, menilai perlunya terobosan struktural guna menjawab persoalan tersebut. Salah satu gagasan yang ia tawarkan adalah pembentukan badan pengawas hakim terpadu yang mampu menyatukan pengawasan internal dan eksternal dalam satu sistem yang terkoordinasi.

Gagasan itu disampaikan Abdul Chair saat memberikan kuliah umum bertema Implementasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Kalangan Hakim di Universitas Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/01/2026). Dalam paparannya, ia menyoroti fakta bahwa hingga kini pengawasan hakim masih bergantung pada keputusan bersama dan peraturan bersama antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

“Harus diatur dalam undang-undang. Sampai saat ini undang-undangnya belum ada. Yang ada baru keputusan bersama dan peraturan bersama,” kata Abdul Chair.

Menurutnya, absennya undang-undang khusus membuat pengawasan etika dan perilaku hakim kerap menghadapi perbedaan tafsir di lapangan. Hal ini terutama terjadi saat membedakan antara pelanggaran teknis yudisial yang berkaitan dengan putusan, dan pelanggaran etik yang menyangkut integritas serta perilaku hakim.

Abdul Chair menegaskan bahwa peran Komisi Yudisial bukan untuk mencampuri substansi putusan hakim, melainkan memastikan bahwa setiap putusan dan proses peradilan dijalankan dengan menjunjung tinggi kode etik dan pedoman perilaku.

“Sepanjang dalam putusan yang dibuat itu ada tindakan yang menyalahi kode etik dan pedoman perilaku hakim, maka itu adalah ranah Komisi Yudisial,” ujarnya.

Ia mengingatkan, jika dualisme pengawasan dibiarkan tanpa kejelasan batas kewenangan, maka risiko tarik-menarik otoritas antar lembaga tidak dapat dihindari. Dampaknya bukan hanya pada efektivitas pengawasan, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Dalam konteks itulah, Abdul Chair menawarkan konsep badan pengawas hakim terpadu. Menurutnya, badan ini dapat berfungsi sebagai pintu masuk tunggal bagi laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran oleh hakim.

“Saya menawarkan adanya suatu badan pengawasan hakim terpadu, yang menghimpun pengawasan internal dan pengawasan eksternal, sehingga pengawasan dilakukan secara bersama,” katanya.

Melalui mekanisme terpadu, setiap laporan masyarakat dapat diseleksi dan diklasifikasikan sejak awal. Laporan yang berkaitan dengan aspek teknis yudisial dapat diteruskan ke Mahkamah Agung, sementara laporan mengenai dugaan pelanggaran etik dan perilaku menjadi kewenangan Komisi Yudisial.

Abdul Chair menilai pendekatan kolaboratif semacam ini akan mengurangi tumpang tindih kewenangan, sekaligus memperkuat sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel. Lebih jauh, ia menekankan bahwa tujuan utama dari pengawasan bukanlah mempertahankan ego kelembagaan, melainkan menjaga marwah peradilan.

“Tanpa kolaborasi dan penyatuan, akan sulit mewujudkan peradilan yang bersih. Yang diperjuangkan bukan kepentingan lembaga, tetapi keadilan itu sendiri,” ujarnya.

Ia menutup pemaparannya dengan menegaskan bahwa hukum sejatinya diciptakan untuk melayani manusia. Karena itu, penegakan hukum harus senantiasa diarahkan pada tercapainya keseimbangan antara keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat luas. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews