Larangan Siswa Bawa Motor, Dedi Mulyadi: Tak Berlaku di Semua Daerah

Larangan Siswa Bawa Motor, Dedi Mulyadi: Tak Berlaku di Semua Daerah

Bagikan:

BANDUNG – Kebijakan larangan siswa membawa sepeda motor ke sekolah yang disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menuai beragam tanggapan di masyarakat. Namun, pemerintah provinsi menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak diterapkan secara seragam di seluruh wilayah Jawa Barat. Pendekatan yang digunakan bersifat kontekstual, menyesuaikan kondisi geografis dan ketersediaan sarana transportasi umum di masing-masing daerah.

Gubernur Dedi menegaskan bahwa larangan membawa sepeda motor ke sekolah hanya diberlakukan bagi siswa yang tinggal di wilayah dengan akses angkutan umum yang memadai. Sebaliknya, bagi pelajar yang tinggal di kawasan perdesaan, kampung, atau wilayah terpencil yang belum terjangkau layanan transportasi publik, penggunaan sepeda motor masih diperbolehkan sebagai sarana mobilitas menuju sekolah.

“Larangan itu bagi daerah yang ada kendaraan umumnya. Jadi, yang tidak ada kendaraan umumnya boleh bawa (motor). Tetapi, yang masih ada kendaraan umumnya tidak diperbolehkan untuk bawa motor,” ujarnya saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (26/02/2026).

Menurut Dedi, kebijakan tersebut dirancang sebagai upaya meningkatkan keselamatan pelajar sekaligus mendorong pemanfaatan transportasi umum. Pemerintah provinsi menilai bahwa penggunaan sepeda motor oleh pelajar di wilayah perkotaan kerap menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama karena faktor usia dan minimnya pengalaman berkendara.

Selain aspek keselamatan, kebijakan ini juga diarahkan untuk membangun budaya disiplin berlalu lintas sejak dini. Dengan memanfaatkan angkutan umum, siswa diharapkan lebih tertib, sekaligus membantu mengurangi kemacetan di sekitar lingkungan sekolah, khususnya di kota-kota besar di Jawa Barat.

Meski demikian, Pemprov Jawa Barat menyadari bahwa keterbatasan sarana transportasi masih menjadi persoalan di sejumlah daerah. Oleh karena itu, pemerintah tengah mengkaji penyediaan angkutan khusus pelajar, terutama bagi wilayah yang akses transportasi umumnya belum optimal.

“Kami lagi kaji, terutama di daerah-daerah terpencil. Kami akan menyiapkan mobil bersubsidi dari Pemprov Jabar,” tuturnya.

Langkah tersebut diproyeksikan menjadi solusi jangka menengah agar kebijakan larangan membawa motor tidak membebani pelajar maupun orang tua. Pemerintah ingin memastikan bahwa akses pendidikan tetap terjamin tanpa mengorbankan aspek keselamatan dan kenyamanan siswa.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Jawa Barat memastikan bahwa kebijakan larangan siswa membawa sepeda motor ke sekolah, termasuk larangan penggunaan knalpot brong dan konsumsi minuman keras, akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru 2026–2027. Aturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk surat pernyataan bermeterai yang wajib ditandatangani oleh pihak sekolah, orang tua, serta peserta didik.

Kepala Disdik Jawa Barat, Purwanto, menyatakan bahwa penerapan kebijakan dilakukan beriringan dengan dimulainya tahun ajaran baru agar seluruh satuan pendidikan memiliki waktu cukup untuk melakukan persiapan dan sosialisasi.

“Kami akan lakukan itu pada tahun ajaran baru 2026-2027. Akan ada surat pernyataan yang harus ditandatangani sekolah, orangtua, dan siswa,” katanya saat dihubungi, Kamis (19/02/2026).

Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Jawa Barat berharap tercipta lingkungan sekolah yang lebih aman, tertib, dan kondusif. Pemerintah juga menekankan pentingnya peran orang tua dan sekolah dalam mengawasi serta membina perilaku pelajar, sehingga tujuan utama kebijakan yakni keselamatan dan kedisiplinan dapat tercapai secara berkelanjutan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews