SAMARINDA – Polemik dugaan pembatalan sepihak penerima beasiswa GratisPol oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memasuki babak baru. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda resmi mengirimkan surat permohonan audiensi kepada gubernur guna meminta klarifikasi sekaligus solusi atas persoalan yang dinilai merugikan sejumlah mahasiswa.
Langkah tersebut ditempuh setelah beberapa mahasiswa yang sebelumnya dinyatakan lolos sebagai penerima beasiswa tiba-tiba dicoret dari daftar tanpa penjelasan rinci.
“Hari ini kami LBH Samarinda bersama para korban baru saja mengirimkan surat permintaan untuk melaksanakan audiensi dengan pihak gubernur. Tujuannya mencari solusi atas pembatalan sepihak yang dialami klien kami serta persoalan struktural lain dalam penyelenggaraan pendidikan gratis,” ujar Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi, saat konferensi pers di depan Kantor Gubernur di Samarinda, Jumat (13/02/2026).
Surat bernomor 05/SK/LBH-SMR/I/2026 tersebut, menurut Fadilah, telah diterima oleh Biro Umum Setda Provinsi Kalimantan Timur. LBH menilai persoalan ini tidak bersifat individual semata, melainkan berpotensi sistemik. Meski baru tiga mahasiswa yang resmi menjadi klien, posko pengaduan yang dibuka LBH mencatat sedikitnya 39 laporan serupa terkait program beasiswa GratisPol.
“Meski klien kami hanya tiga orang, dampaknya bisa meluas, bukan hanya kepada mereka tetapi juga pelajar dan mahasiswa lain,” katanya.
LBH Samarinda juga menyoroti respons Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang dinilai pasif sejak polemik ini mencuat. Fadilah menyebut, seharusnya pemerintah mengambil langkah proaktif untuk menelusuri dan memverifikasi keluhan mahasiswa terdampak, terlebih data dan kontak korban telah disampaikan secara terbuka.
“Kami menilai pemerintah seharusnya proaktif. Setelah konferensi pers dan temuan data dari posko bantuan, mestinya ada langkah jemput bola kepada korban. Namun realitanya tidak ada tindak lanjut, padahal mereka sudah memegang kontak kami,” tegas Fadilah.
Selain mengirimkan surat kepada gubernur, LBH juga menyurati DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk meminta dukungan pengawasan. Tak hanya itu, pengaduan turut disampaikan kepada Komnas HAM dan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur. LBH menilai terdapat dugaan pelanggaran hak atas pendidikan serta indikasi maladministrasi dalam proses pengelolaan beasiswa.
“Komnas HAM berwenang mengeluarkan rekomendasi pemulihan hak atas pendidikan korban, sedangkan Ombudsman dapat mengeluarkan rekomendasi agar dugaan maladministrasi ini tidak terulang,” ujarnya.
Dalam konferensi pers tersebut, LBH menghadirkan dua mahasiswa yang mengaku terdampak, yakni Zahra, mahasiswa S2 Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, serta Mira, mahasiswa S1 Universitas Kutai Kartanegara. Keduanya sebelumnya telah mengantongi surat resmi sebagai penerima beasiswa. Namun, menjelang tahap pencairan dana, nama mereka hilang dari daftar dan digantikan oleh pihak lain.
LBH menyatakan para mahasiswa telah mengikuti seluruh prosedur administrasi dan berkomunikasi dengan narahubung resmi program. Penghapusan nama secara mendadak dinilai mencederai prinsip kepastian hukum dan hak atas pendidikan yang dijamin dalam konstitusi.
Terkait kemungkinan langkah hukum lanjutan, LBH Samarinda menegaskan jalur litigasi tetap terbuka apabila upaya dialog tidak membuahkan hasil.
“Opsi gugatan tidak pernah kami tutup. Tetapi kami dahulukan langkah non-litigasi. Jika seluruh upaya ini tidak membuahkan hasil, barulah gugatan ditempuh,” kata Fadilah.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan mahasiswa yang berharap adanya transparansi dan kepastian dalam penyelenggaraan program beasiswa pendidikan gratis di Kalimantan Timur. []
Diyan Febriana Citra.

