Lima Mahasiswa Jalani Sidang, PN Semarang Digeruduk Solidaritas

Lima Mahasiswa Jalani Sidang, PN Semarang Digeruduk Solidaritas

SEMARANG – Suasana Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (21/08/2025) berubah riuh ketika ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi hadir untuk memberikan dukungan moral kepada lima rekannya yang sedang menjalani persidangan terkait kericuhan aksi May Day.

Lima mahasiswa tersebut adalah Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al-Fahis, Kemal Maulana, Afrizal Nor Hysam, dan Mohamad Jovan Rizaldi. Mereka didakwa terlibat dalam aksi yang berujung ricuh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada peringatan Hari Buruh beberapa waktu lalu.

Sidang dimulai sekitar pukul 09.20 WIB. Kursi ruang sidang tampak penuh sesak oleh mahasiswa yang mengenakan jas almamater masing-masing sebagai simbol solidaritas. Salah seorang mahasiswa, Reza, menegaskan bahwa kehadiran mereka adalah bentuk dukungan moral terhadap lima terdakwa. “Ini adalah aksi solidaritas kami,” ujarnya singkat.

Kuasa hukum terdakwa, Naufal Sebastian, mengkritisi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menurutnya tidak memaparkan kronologi dengan jelas.

“Karena tidak menguraikan peristiwa secara jelas karena pada saat keos itu kan ada banyak peristiwa-peristiwa yang terjadi,” katanya.

Ia mengungkapkan pihaknya sempat mengajukan restorative justice dengan dasar sudah tercapainya kesepakatan damai bersama pelapor dari Dinas Permukiman (Disperkim) Kota Semarang. Bahkan, menurut Naufal, pertemuan dengan Kepala Disperkim, Yudi Wibowo, hingga Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, sudah menghasilkan sikap tidak keberatan jika perkara diselesaikan di luar jalur pengadilan. “Namun upaya tersebut tidak disepakati oleh jaksa,” lanjutnya.

Naufal menyayangkan keputusan itu karena menurutnya perkara ini seharusnya bisa diselesaikan tanpa proses panjang. “Seharusnya perkara ini tidak usah bertele-tele, berlanjut sampai ke pengadilan karena klien kami nota bene adalah mahasiswa, generasi penerus bangsa yang masih harus kuliah dan menyelesaikan studinya,” tegasnya.

Sementara itu, JPU Supinto Priyono membacakan dakwaan dengan menegaskan bahwa aksi kericuhan memang sudah direncanakan. Ia menuding salah satu terdakwa, Muhammad Akmal Sajid, melempar botol ke arah aparat dua kali. “Mengetahui bahwa aksi tersebut dari awal direncanakan dibuat ricuh,” ucap Supinto.

Terdakwa lainnya disebut melakukan perusakan pagar, melempar batu, potongan besi, hingga menendang petugas. Kerugian materil akibat insiden tersebut diperkirakan mencapai Rp 74,7 juta.

Selain lima terdakwa ini, ada perkara terpisah yang menjerat dua mahasiswa lain, yakni Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto. Mereka diduga menyandera seorang anggota polisi dan didakwa Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Sedangkan lima mahasiswa yang sedang disidang di PN Semarang dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas, serta Pasal 216 KUHP mengenai tidak menuruti perintah aparat.

Kehadiran mahasiswa dalam jumlah besar di PN Semarang menegaskan adanya solidaritas yang kuat di kalangan aktivis kampus. Persidangan ini dipandang bukan hanya sekadar perkara hukum, melainkan juga menyangkut kebebasan berekspresi dan masa depan generasi muda.

Perkara ini masih akan berlanjut pada sidang berikutnya, sementara mahasiswa yang hadir berjanji akan terus memberikan dukungan terhadap rekan-rekan mereka hingga putusan akhir dijatuhkan. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews