Lima Tersangka Kasus Kematian Brigadir Esco Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Lima Tersangka Kasus Kematian Brigadir Esco Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Bagikan:

MATARAM – Proses hukum atas kasus kematian Brigadir Esco Fasca Rely memasuki babak baru. Kepolisian Resor Lombok Barat secara resmi melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Selasa (13/01/2026). Pelimpahan ini menandai rampungnya tahap penyidikan dan membuka jalan bagi proses penuntutan di pengadilan.

Kelima tersangka yang diserahkan masing-masing adalah Brigadir Rizka Siantiani, istri korban; Saihun dan Nuraini yang merupakan paman dan bibi Rizka; Dani, adik tiri Rizka; serta Fauzi yang diketahui sebagai rekan Rizka. Mereka tiba di Kejari Mataram sekitar pukul 11.05 Wita dengan menggunakan kendaraan tahanan milik Polres Lombok Barat.

Berdasarkan pantauan di lokasi, kelima tersangka turun dari kendaraan secara bergantian dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Mereka mengenakan pakaian tahanan dan tangan dalam kondisi terborgol. Brigadir Rizka terlihat mengenakan baju tahanan berwarna biru, sementara empat tersangka lainnya menggunakan baju tahanan berwarna oranye. Setelah itu, mereka langsung digiring menuju ruang transit tahanan Kejari Mataram untuk menjalani proses administrasi lanjutan.

Suasana haru tampak di depan ruang tahanan. Sejumlah anggota keluarga yang hadir tak kuasa menahan tangis saat melihat para tersangka memasuki gedung kejaksaan. Isak tangis keluarga mewarnai proses pelimpahan yang berlangsung tertib di bawah pengawasan aparat keamanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, membenarkan pelimpahan tersebut. “Iya hari ini (pelimpahan),” kata Harun, Selasa (13/01/2026). Ia menjelaskan bahwa hingga siang hari, proses serah terima tersangka dan berkas perkara dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum masih berlangsung.

Dengan pelimpahan tahap dua ini, jaksa memiliki kewenangan penuh untuk meneliti kembali kelengkapan berkas, menyusun surat dakwaan, serta mempersiapkan perkara untuk segera disidangkan di pengadilan. Kasus kematian Brigadir Esco Fasca Rely sendiri menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah anggota keluarga dekat korban dan memunculkan berbagai dinamika hukum sejak awal penyidikan.

Sebelumnya, tiga dari lima tersangka sempat mengajukan upaya hukum praperadilan. Mereka adalah Saihun, Nuraini, dan Fauzi. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menolak permohonan praperadilan tersebut. Putusan itu sekaligus menguatkan langkah penyidik dalam menetapkan para tersangka dan melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

Pelimpahan lima tersangka ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta membuka fakta secara terang benderang terkait peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Brigadir Esco. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Masyarakat pun menaruh harapan besar agar proses persidangan nantinya mampu menghadirkan keadilan bagi korban dan keluarganya, sekaligus menjadi pelajaran penting dalam penegakan hukum. Kejari Mataram memastikan akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus