BANDUNG — Selebgram Lisa Mariana akhirnya hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, Selasa (15/07/2025), dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi. Kasus ini mencuat setelah beredarnya tiga video asusila yang diduga diperankan olehnya dan dilaporkan oleh Asosiasi Advokat Indonesia.
Lisa tiba di Gedung Ditreskrimsus sekitar pukul 10.35 WIB dengan mengenakan pakaian serba hitam dan kacamata gelap. Ia tampak tenang didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Jhon Boy Nababan, yang telah datang terlebih dahulu.
“Selamat pagi,” sapa Lisa singkat kepada awak media sebelum memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan. Ia tidak banyak berkomentar mengenai kasus yang tengah dihadapinya, namun menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan.
“Persiapannya siap dong, harus siap,” kata Lisa singkat sambil tersenyum. Saat ditanya lebih lanjut, ia hanya mengatakan bahwa dirinya baru saja bangun tidur sebelum bersiap menuju pemeriksaan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pornografi yang dilayangkan oleh Asosiasi Advokat Indonesia. Laporan tersebut tidak berkaitan dengan pihak RK yang sempat dikaitkan publik dalam rumor sebelumnya.
“LP (laporan polisi) sudah kita terima di Ditressiber Polda Jabar. Kita juga melakukan beberapa proses permintaan keterangan dari saksi pelapor, lebih dari satu, untuk pembuatan laporan,” ujar Hendra, Kamis (10/07/2025).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses klarifikasi awal terkait keberadaan dan keaslian konten video yang menghebohkan ruang digital. Penyidik akan mendalami keterkaitan Lisa dengan materi video yang dimaksud, termasuk menelusuri asal dan motif penyebaran.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Lisa belum memberikan keterangan detail terkait strategi pembelaan mereka, namun memastikan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut figur publik di media sosial. Masyarakat pun diimbau untuk tidak menyebarkan ulang konten yang dimaksud agar tidak turut melanggar hukum yang berlaku. []
Diyan Febriana Citra.