Mahasiswa Undip Diduga Dianiaya 30 Orang, Alami Patah Hidung dan Gegar Otak

Mahasiswa Undip Diduga Dianiaya 30 Orang, Alami Patah Hidung dan Gegar Otak

Bagikan:

SEMARANG – Seorang mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Arnendo (20), diduga menjadi korban penganiayaan yang melibatkan puluhan mahasiswa. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Semarang dan kini menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum.

Kuasa hukum korban, Zainal Petir, mengungkapkan bahwa peristiwa kekerasan itu terjadi pada 15 November 2025. Ia menyebut jumlah terduga pelaku mencapai sekitar 30 orang yang terdiri atas teman satu angkatan dan senior korban di Jurusan Antropologi Sosial, Fakultas Ilmu Budaya Undip.

“Jadi korban ini dihajar oleh sekitar 30 orang. Itu ada yang teman satu angkatannya, ada kakak kelasnya,” ujar Zainal, Rabu (04/03/2026).

Menurut keterangan kuasa hukum, kejadian bermula ketika korban diajak seorang rekan seangkatannya bernama Adyan untuk datang ke kamar kos dengan alasan membicarakan agenda event collective atau acara musik kampus. Korban berangkat sekitar pukul 22.03 menuju lokasi yang telah disepakati.

Setibanya di lokasi, korban justru mendapati banyak mahasiswa telah berkumpul di halaman kos. Situasi yang semula disebut untuk berdiskusi berubah menjadi forum interogasi. Korban dituding melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi dan didesak untuk mengaku.

Namun, korban membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa yang dipersoalkan hanya berupa candaan dengan menggandeng tangan mahasiswi tersebut untuk mengajaknya ke warung makan dalam rangka mengumpulkan tim sukses pemilihan ketua himpunan program studi.

“Korban sudah menjelaskan kronologi kejadian yang sebenarnya. Saat itu korban bercanda dengan menarik tangan (mahasiswi) dengan tujuan mengajak dia menuju warung makan dalam rangka mengumpulkan tim sukses pemilihan ketua himpunan program studi Antropologi Sosial,” jelas Zainal.

Kuasa hukum menegaskan tidak ada unsur pelecehan dalam kejadian tersebut. Ia menduga salah satu terduga pelaku memiliki ketertarikan pribadi terhadap mahasiswi yang bersangkutan sehingga memicu emosi.

“Jadi tidak ada pelecehan. Wong menggandeng tangan di kampus, kondisi cukup ramai. Korban tidak sendirian, tapi bersama Wiryawan. Kejadian sebenarnya itu bukan pelecehan, tapi diperkirakan salah satu pelaku suka dengan perempuan itu,” ungkap Zainal.

Perdebatan berlangsung sekitar satu jam sebelum berujung pada aksi kekerasan fisik. Sekitar pukul 23.00, seorang senior diduga mulai memukul korban. Tindakan itu kemudian diikuti mahasiswa lain yang mengerubungi dan secara bergantian melakukan pemukulan serta penendangan.

“Setelah itu, mahasiswa yang ada di sana yang jumlahnya sekitar 30 orang mulai mengelilingi korban, mencekam pokoknya. Mereka menendang, memukul secara bergantian. Baju dilepas, jaket, celana jeans, dan sabuk juga dilepas,” imbuhnya.

Kuasa hukum juga menyebut korban mengalami perlakuan yang dinilai merendahkan martabat, seperti diludahi, disundut rokok, hingga rambut dan alis dicukur secara paksa. Bahkan disebutkan korban diikat di bagian leher menggunakan ikat pinggang.

Penganiayaan baru berhenti saat azan subuh berkumandang sekitar pukul 04.15. Korban kemudian diantar kembali ke tempat kosnya.

Akibat kejadian itu, Arnendo menjalani perawatan di RS Banyumanik 2 dan RS Bina Kasih Ambarawa sejak 16 hingga 21 November 2025. Dokter mendiagnosis korban mengalami patah tulang hidung, gegar otak, serta gangguan saraf mata. Saat ini, korban yang duduk di semester empat memilih cuti kuliah karena trauma.

Orang tua korban yang berprofesi sebagai penjual nasi goreng kaki lima di Kabupaten Semarang telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang sejak 16 November 2025. Namun, menurut kuasa hukum, hingga awal Maret 2026 belum ada penetapan tersangka.

“Kami minta kampus Undip dan Polrestabes Semarang untuk mengambil tindakan tegas atas kebrutalan dan kebengisan yang menyebabkan korban cacat fisik,” kata Zainal.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena belum memberikan tanggapan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus