SEMARANG – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman pidana kepada seorang mahasiswa Universitas Diponegoro yang terbukti memproduksi konten pornografi menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau deepfake. Dalam sidang yang digelar pada Kamis (05/03/2026), terdakwa bernama Chiko Raditya Agung Putra divonis satu tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Iriawan di hadapan persidangan. Hukuman yang dijatuhkan lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta pidana penjara selama tujuh bulan.
“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai tindakan terdakwa yang memproduksi konten pornografi berbasis teknologi kecerdasan buatan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Teknologi deepfake sendiri memungkinkan seseorang memanipulasi gambar atau video sehingga terlihat seolah-olah asli, meskipun sebenarnya merupakan hasil rekayasa digital.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa diketahui membuat sekitar 1.100 file berupa foto dan video yang dikategorikan sebagai konten pornografi. Materi tersebut merupakan hasil manipulasi digital yang menggabungkan wajah seseorang dengan gambar atau video lain yang bersifat asusila.
Majelis hakim juga menilai dampak dari perbuatan tersebut tidak hanya berhenti pada pelanggaran hukum semata, tetapi juga berdampak pada korban yang identitasnya digunakan dalam konten tersebut. Para korban diketahui merupakan alumni dari sebuah sekolah menengah atas di Kota Semarang.
Dalam putusan yang dibacakan di pengadilan, hakim menegaskan bahwa konten hasil manipulasi tersebut sempat beredar dan dapat diakses oleh publik. Bahkan, jejak digital dari konten tersebut dinilai masih tersimpan di berbagai platform digital hingga saat ini.
Kondisi tersebut, menurut majelis hakim, berpotensi memperpanjang dampak negatif yang dialami para korban. Selain merusak reputasi, konten tersebut juga memicu tekanan psikologis bagi para korban yang wajahnya digunakan tanpa izin.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa tindakan terdakwa telah menyebabkan trauma psikologis terhadap para korban. Dampak tersebut menjadi salah satu alasan yang memberatkan dalam penjatuhan hukuman.
Sementara itu, dalam proses persidangan terungkap bahwa teknologi kecerdasan buatan yang digunakan terdakwa mampu mengolah gambar dan video secara realistis sehingga sulit dibedakan dari konten asli. Fenomena deepfake sendiri belakangan menjadi perhatian banyak pihak karena berpotensi disalahgunakan untuk berbagai kepentingan ilegal, termasuk pencemaran nama baik dan eksploitasi digital.
Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut. Baik jaksa maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Dengan demikian, kedua belah pihak memanfaatkan waktu yang diberikan pengadilan untuk menyatakan sikap resmi apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara yang menyoroti penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan dalam pembuatan konten ilegal. Aparat penegak hukum menilai perkembangan teknologi digital harus diimbangi dengan kesadaran hukum serta tanggung jawab dalam penggunaannya agar tidak merugikan pihak lain. []
Diyan Febriana Citra.

