Mahasiswi 19 Tahun di Palembang Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual di Kos

Mahasiswi 19 Tahun di Palembang Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual di Kos

Bagikan:

PALEMBANG – Dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan berinisial ND (19) di sebuah rumah kos di kawasan Seberang Ulu (SU) II, Palembang, kini ditangani Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang. Korban melaporkan peristiwa tersebut pada Senin (13/04/2026) setelah mengaku mengalami tindakan tidak pantas yang diduga dilakukan suami pemilik kos.

Peristiwa itu, menurut keterangan korban, terjadi pada Sabtu (11/04/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Yaktapena 1, tepatnya di Kos Ijo Buk Eva, Kecamatan SU II, Palembang. Korban datang didampingi keluarga untuk membuat laporan resmi ke polisi.

Di hadapan petugas, ND menuturkan kejadian bermula saat dirinya baru tiba di tempat kos dan bermaksud mengambil kunci kamar sekaligus memeriksa pendingin ruangan (air conditioner / AC) yang baru selesai diservis.

“Awalnya saya baru sampai di kostan . Lalu saya menemui Terlapor untuk meminta kunci kamar saya, untuk melihat AC yang baru diservis ” ucapnya, sebagaimana diberitakan Suarapublik, Senin, (13/04/2026).

Setelah itu, korban bersama terlapor yang berinisial NR menuju kamar untuk mengecek kondisi AC. Saat terlapor masuk ke dalam kamar, korban sempat berada di depan pintu sebelum akhirnya ikut masuk untuk merapikan barang-barangnya.

”Ketika terlapor masuk ke dalam kamar, awal saya berdiri di depan pintu. Lalu takut barang saya berantakan, saya masuk ke dalam untuk merapikan, ” katanya.

Korban kemudian duduk di tepi kasur. Dalam kondisi itu, terlapor disebut ikut duduk di sebelah korban dan mulai melakukan pendekatan yang tidak diinginkan.

”Terlapor ini duduk disebelah saya pak. Merayu saya dan meraba paha saya serta merangkul pinggang saya dari belakang. Dan Terlapor berbisik hendak mengajari saya berciuman namun saya tolak pak,”bebenya.

Merasa takut, korban segera keluar dari kamar dan meninggalkan lokasi. Namun, pada malam harinya, terlapor kembali mendatangi korban dan disebut memberikan dua buah voucher minimarket sambil meminta agar kejadian tersebut tidak diceritakan kepada pemilik kos maupun pihak kepolisian.

“Oleh itulah pak saya laporkan kesini. Berharap atas laporan ini Terlapor ditangkap,’ ucapnya.

Sementara itu, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KA SPKT) Polrestabes Palembang melalui petugas Perwira Pengamanan dan Pengaturan (Pamapta), Ammar, membenarkan bahwa laporan korban telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Untuk laporan korban sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan anak, guna ditindaklanjuti serta dilakukan penyelidikan,” tutupnya. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal