Main Judi Online di Warnet, Dua Pria di Magelang Diciduk Polisi

Main Judi Online di Warnet, Dua Pria di Magelang Diciduk Polisi

Bagikan:

MAGELANG – Aparat kepolisian kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian daring yang masih marak di ruang publik. Kali ini, dua pria yang kedapatan bermain judi online (judol) di sebuah warung internet (warnet) di Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Jawa Tengah, diamankan petugas. Penindakan ini menjadi peringatan keras bahwa aktivitas judi daring, meski dilakukan secara tersembunyi, tetap menjadi sasaran penegakan hukum.

Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AG (74), warga Kecamatan Magelang Tengah, serta T (43), warga Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Keduanya diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota pada Minggu (22/02/2026) saat sedang mengakses situs judi online dari komputer warnet.

Kepala Bagian Operasional Polres Magelang Kota, Kompol Rinto Sutopo, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari patroli siber dan pemantauan aktivitas mencurigakan di lokasi publik.

“Di satu warnet itu ada dua kejadian (judol),” kata Rinto saat konferensi pers di Mapolres Magelang Kota, Jumat (27/02/2026).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua pelaku tidak memainkan jenis perjudian yang sama. AG diketahui mengakses permainan judi slot selama kurang lebih satu bulan terakhir. Dalam aktivitas tersebut, AG mentransfer uang kepada bandar judi dengan nominal taruhan sekitar Rp 200 setiap kali bermain. Meski nilai taruhan terbilang kecil, intensitas permainan yang dilakukan secara rutin membuat praktik tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana.

Sementara itu, tersangka T memilih jenis permainan judi poker daring. Buruh harian lepas tersebut melakukan deposit dana taruhan melalui layanan dompet digital. Aktivitas judi online itu juga telah berlangsung selama sekitar satu bulan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana, menyebut bahwa praktik perjudian tersebut bukan sekadar hiburan sesaat.

“Kedua tersangka satu bulan ini sering main judi di warnet tersebut dan rutin sebagai mata pencaharian,” ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang hasil judi online. Dari tangan AG, petugas menyita uang sebesar Rp 162.955, sedangkan dari T ditemukan uang senilai Rp 41.911. Selain itu, polisi turut mengamankan perangkat komputer yang digunakan untuk mengakses situs judi sebagai bagian dari proses penyidikan.

Tidak hanya berhenti pada pelaku, polisi juga memeriksa pemilik warnet sebagai saksi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya unsur pembiaran atau keterlibatan dalam penyediaan fasilitas perjudian. Iwan menegaskan bahwa pemilik usaha telah diberikan peringatan tegas.

“Sudah diberi peringatan agar diberikan tulisan larangan untuk digunakan judol,” katanya.

Atas perbuatannya, AG dan T dijerat dengan Pasal 426 juncto Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi mengingatkan masyarakat bahwa judi online, sekecil apa pun nominalnya, tetap merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada proses pidana.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak menjadikan fasilitas umum sebagai sarana kegiatan ilegal. Aparat kepolisian menegaskan akan terus melakukan patroli dan pengawasan, baik secara langsung maupun melalui pemantauan siber, guna menekan praktik judi online di wilayah Kota Magelang. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus