BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mulai membuka kembali lembaran lama dugaan korupsi di sektor pertambangan batubara yang melibatkan kebijakan kepala daerah. Setelah menjalani pemeriksaan panjang dan intensif, mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode, Imron Rosyadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (PT RSM).
Penetapan status hukum tersebut dilakukan usai Imron menjalani pemeriksaan marathon sejak siang hari di Kantor Kejati Bengkulu, Selasa 10 Februari 2026. Proses pemeriksaan berlangsung tertutup dengan fokus pada kebijakan administratif yang diterbitkan semasa ia menjabat sebagai kepala daerah.
Perkara ini berkaitan dengan penerbitan sejumlah keputusan bupati pada tahun 2007 yang diduga melawan hukum, serta menimbulkan dampak serius berupa kerugian keuangan negara dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan batubara di wilayah Bengkulu Utara.
Status tersangka Imron Rosyadi dikonfirmasi langsung oleh Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plh Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Denny Agustian. Menurutnya, peningkatan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam perkara pemindahan kuasa pertambangan.
“Benar, hari ini penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan IR, mantan Bupati Bengkulu Utara, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan PT Ratu Samban Mining,” ungkap Denny Agustian kepada sejumlah awak media Selasa (10/02/2026).
Kasus ini secara khusus menyoroti penerbitan dua keputusan Bupati Bengkulu Utara pada tahun 2007 yang menjadi dasar hukum berpindahnya kuasa pertambangan dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining. Kedua keputusan tersebut dinilai tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga bertentangan dengan regulasi pertambangan yang berlaku saat itu.
Keputusan pertama adalah Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT Niaga Baratama (KW.BU04-013) kepada PT Ratu Samban Mining tertanggal 20 Agustus 2007. Sedangkan keputusan kedua adalah Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 328 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
Penyidik Kejati Bengkulu menilai penerbitan kedua keputusan tersebut tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas pemerintahan. Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan regulasi nasional dan daerah.
“Dalam penerbitan kedua keputusan bupati tersebut tidak dilengkapi rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi yang seharusnya didasarkan pada pertimbangan teknis dan administrasi, termasuk hasil penelitian lapangan yang dilakukan oleh tim,” ungkap Pola.
Ia menambahkan, penerbitan keputusan tersebut juga bertentangan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEN/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum serta Peraturan Daerah Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Bidang Pertambangan Umum.
Selain aspek administrasi, penyidik juga menemukan adanya potensi kerugian negara dari sisi penerimaan daerah. Dalam proses pemindahan kuasa pertambangan tersebut, tidak dikenakan biaya sebesar 10 persen dari nilai transaksi yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan.
Dari sisi pembelaan, kuasa hukum tersangka, Ilham Patahila, meminta semua pihak mengedepankan asas keadilan dan praduga tak bersalah serta meminta masyarakat untuk tidak memberikan stigma hukum sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kita hormati keputusan penahanan terhadap klien, dan kita sudah mengajukan keberatan atas penahanan karena kondisi kesehatan klien kita. Tapi selaku kuasa hukum kita tetap harus hormati. Kedepan kita akan ajukan penangguhan penahanan atas dasar kesehatan klien kita,” tutupnya.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan kebijakan pejabat publik. Kejati Bengkulu menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor lain dalam proses pemindahan kuasa pertambangan tersebut. Penanganan perkara ini diharapkan tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pemulihan kerugian negara serta perlindungan lingkungan hidup. []
Diyan Febriana Citra.

