MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan resmi menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Budparekraf) Sumatera Utara, Zumri Sulthony. Ia divonis 20 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, pada tahun anggaran 2022.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Andriyansyah dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 9, PN Medan, Kamis (21/08/2025). “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zumri Sulthony dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan,” ucap Andriyansyah saat membacakan amar putusan.
Selain kurungan, Zumri juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Hakim tidak membebankan kewajiban uang pengganti, karena menilai terdakwa tidak terbukti menikmati hasil korupsi secara pribadi.
Majelis hakim menilai Zumri bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider jaksa. Kerugian negara akibat penyimpangan proyek rehabilitasi situs bersejarah tersebut ditaksir mencapai Rp771 juta. Vonis ini dijatuhkan berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski demikian, hukuman yang diterima Zumri lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Zumri dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Baik Zumri maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Perkara korupsi ini tidak hanya menyeret Zumri seorang diri. Tiga pihak lain yang terlibat dalam proyek tersebut juga telah dijatuhi hukuman. Mereka adalah Junaidi Purba, pejabat fungsional pamong budaya Disbudparekraf Sumut sekaligus pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK); Rizal Gozali Manalu, konsultan pengawas; serta Rijal Silaen, Wakil Direktur CV Kenanga.
Kasus ini mendapat sorotan publik karena berkaitan dengan situs bersejarah yang seharusnya dijaga dan dilestarikan. Benteng Putri Hijau dikenal sebagai peninggalan budaya yang memiliki nilai historis penting di Sumatera Utara. Penyelewengan dana rehabilitasi situs tersebut dinilai tidak hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga menghambat upaya pelestarian warisan budaya.
Vonis 20 bulan penjara terhadap Zumri menambah daftar panjang pejabat daerah yang terseret kasus korupsi, terutama dalam pengelolaan anggaran proyek publik. Meski pengadilan menilai Zumri tidak menikmati hasil korupsi secara langsung, keterlibatannya dalam praktik penyalahgunaan anggaran tetap menjadi catatan hitam dalam perjalanan kariernya sebagai birokrat.
Keputusan pengadilan ini juga diharapkan menjadi pengingat bagi aparatur pemerintah agar lebih berhati-hati dan transparan dalam menjalankan program, terutama yang menyangkut proyek pelestarian budaya dan pariwisata. []
Diyan Febriana Citra.