Mantan Kepsek SMAN 6 Merangin Ditahan Kasus Dana BOS

Mantan Kepsek SMAN 6 Merangin Ditahan Kasus Dana BOS

Bagikan:

JAMBI – Kepolisian Resor (Polres) Merangin menuntaskan penyidikan perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin, Provinsi Jambi. Empat orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut kini telah diserahkan kepada pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Para tersangka terdiri dari N (45) yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) sekaligus mantan Kepala SMA Negeri 6 Merangin, WA (40) yang menjabat bendahara sekolah pada 2022, SP (53) yang menjabat bendahara pada 2023, serta NP (37) yang merupakan tenaga honorer dan bertugas sebagai operator dana BOS pada periode 2022 hingga 2023.

Kasat Reskrim Polres Merangin, Didik, menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Merangin telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21 pada Selasa (03/03/2026). Dengan status tersebut, proses hukum kemudian dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Selanjutnya, tahap II atau penyerahan tersangka dilaksanakan hari ini,” kata Didik, Kamis (12/03/2026).

Menurut penyidik, praktik dugaan penyimpangan dana BOS di sekolah tersebut terjadi dalam rentang waktu cukup panjang. Kasus ini diduga berlangsung sejak Juni 2022 hingga Desember 2023.

Didik menjelaskan, penyelidikan bermula dari temuan pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan dana tersebut. Selain itu, penggunaan anggaran juga disebut tidak didasarkan pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sebagaimana aturan yang berlaku.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian yang cukup besar. Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 706.872.401.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan bahwa sebagian dana BOS tersebut diduga digunakan oleh tersangka N untuk berbagai keperluan pribadi.

Dana tersebut disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, dana taktis, serta sejumlah pengeluaran yang berkaitan dengan operasional kepala sekolah.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan manipulasi laporan keuangan. Modus yang digunakan dalam perkara ini adalah dengan meminta bendahara sekolah menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai dengan dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Melalui cara tersebut, penggunaan dana yang sebenarnya tidak sesuai dengan perencanaan dapat tetap tercatat dalam laporan administrasi keuangan sekolah.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain berupa dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 hingga 2023, dokumen terkait pengangkatan jabatan, serta cap stempel palsu yang diduga digunakan dalam proses administrasi.

Selain itu, polisi juga menyita uang pengembalian dari para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Nilai uang yang telah dikembalikan kepada penyidik mencapai Rp 450 juta.

Dengan selesainya tahap II, proses hukum terhadap para tersangka kini berada di tangan pihak kejaksaan untuk selanjutnya dipersiapkan menuju persidangan di pengadilan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengelolaan dana pendidikan secara transparan dan akuntabel. Dana BOS sendiri merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk menunjang operasional sekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan, sehingga penyalahgunaan anggaran tersebut dapat berdampak langsung terhadap pelayanan pendidikan bagi siswa. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus