Martono Akui Setor Rp 4 M demi Proyek Pemkot

Martono Akui Setor Rp 4 M demi Proyek Pemkot

SEMARANG — Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek Pemerintah Kota Semarang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (23/06/2025). Salah satu terdakwa, Martono, memberikan kesaksian penting dalam sidang yang turut menyeret eks Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri.

Dalam kesaksiannya, Martono mengungkap bahwa dirinya pernah menyerahkan uang hingga Rp 4 miliar secara bertahap kepada Alwin Basri. Uang itu diberikan dalam rangka memperoleh jatah proyek pekerjaan dari Pemerintah Kota Semarang.

“Total itu Rp 4 miliar yang saya berikan (ke Alwin Basri),” kata Martono di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan bahwa penyerahan uang dilakukan pada Desember 2022 dan Januari 2023, dengan rincian Rp 1 miliar diberikan dua kali pada bulan Desember dan sisanya menyusul kemudian. Penyerahan dilakukan langsung kepada Alwin Basri, tanpa perantara.

“Bulan Desember saya ngasih dua kali, Rp 1 miliar dan Rp 1 miliar. Harinya berbeda,” lanjut Martono.

Menurut kesaksiannya, janji yang disampaikan Alwin cukup meyakinkan karena memberikan daftar proyek yang disebut akan dikerjakan oleh Pemerintah Kota Semarang. Martono menegaskan bahwa pemberian uang itu bukan tanpa alasan, melainkan sebagai ‘bantuan operasional’ dengan harapan mendapat jatah proyek.

“Pemerintah Kota Semarang, saya hanya dikasih gambaran ada beberapa daftar proyek,” ujar dia.

Saat ditanya oleh majelis hakim apakah ia akan memberikan uang sebesar itu jika tidak ada janji proyek, Martono menjawab tegas, “Tidak.”

Sidang kali ini menjadi salah satu titik penting dalam mengungkap pola relasi kuasa dalam pengadaan proyek-proyek pemerintah. Kesaksian Martono memberi gambaran tentang bagaimana praktik ‘balas jasa’ dalam bentuk uang untuk mendapatkan proyek, menjadi bagian dari dugaan korupsi sistemik yang tengah disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagaimana diketahui, perkara ini menjerat Heverita Gunaryati Rahayu (yang dikenal dengan panggilan Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri. Mereka didakwa dalam tiga dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, termasuk penerimaan suap dan gratifikasi yang ditaksir mencapai total Rp 9 miliar. Selain Martono, Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, juga termasuk dalam daftar terdakwa.

Keterangan yang disampaikan Martono akan menjadi bagian penting dari upaya pembuktian dalam proses hukum selanjutnya. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan konfrontasi alat bukti untuk memastikan keterlibatan masing-masing pihak. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews