KUDUS – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya fokus menindak peredaran rokok ilegal, tetapi juga memberi peluang kepada pelaku usaha kecil agar dapat beroperasi secara sah. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan persaingan sehat di pasar hasil tembakau sekaligus menjaga keberlangsungan lapangan kerja.
Dalam kunjungan kerja bersama anggota Komisi XI DPR RI ke Lingkungan Industri Kecil Hasil Tembakau (LIK-IHT) Kudus, Jawa Tengah, Jumat (03/10/2025), Purbaya menekankan pentingnya pendekatan yang seimbang antara penindakan dan pembinaan.
“Upaya pemerintah bukan sekadar menindak, tetapi memberikan ruang bagi pelaku usaha yang selama ini bergerak di ‘area gelap’ atau ilegal untuk melakukan legalisasi,” ujarnya.
Menurut Purbaya, pemerintah membuka peluang bagi produsen kecil untuk masuk ke jalur legal melalui fasilitas kawasan industri seperti LIK-IHT. Bagi pelaku usaha yang mengalami kendala modal, ia menyebut pemerintah akan mempertimbangkan dukungan agar proses transisi menuju usaha legal lebih mudah. Namun, ia menegaskan bahwa jika kesempatan tersebut diabaikan, maka Bea Cukai akan bertindak tegas.
“Jadi kita menciptakan pasar yang fair untuk industri besar maupun industri kecil sehingga semuanya bisa hidup. Yang penting, lapangan kerja tetap terjaga tetapi bayar pajak, jangan nggak bayar,” tegasnya.
Selain itu, Direktorat Jenderal terkait tengah menyiapkan mekanisme agar perusahaan kecil mampu bertahan tanpa menimbulkan praktik curang yang merugikan industri. Konsep yang dikembangkan adalah memfasilitasi peralihan usaha ilegal ke kawasan industri resmi, sehingga aktivitas usaha lebih terdaftar, terpantau, dan memenuhi aturan perpajakan.
Purbaya juga menyoroti pintu masuk barang impor yang sering dimanfaatkan untuk peredaran produk ilegal. Ia memastikan pengawasan di pintu masuk akan diperketat.
“Kita akan pastikan dari Bea dan Cukai tidak ada yang main, pengawasannya akan lebih pada waktu masuk, akan lebih serius,” katanya.
Penataan kawasan industri hasil tembakau seperti di Kudus diyakini dapat menekan kebocoran rokok ilegal yang selama ini merugikan penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan yang lebih adil. Dengan kombinasi pembinaan, legalisasi usaha kecil, serta peningkatan pengawasan impor, pemerintah berharap seluruh produk tembakau yang beredar dapat masuk ke jalur resmi.
“Semuanya masuk legal, jadi persaingan lebih sehat. Sedangkan impor ilegal akan kita tutup semaksimal mungkin,” tambah Purbaya.
Langkah ini dipandang sebagai strategi komprehensif, tidak hanya menjaga kepentingan negara melalui penerimaan cukai, tetapi juga melindungi pekerja di sektor industri tembakau serta memberi ruang bagi pelaku usaha kecil untuk tumbuh dalam koridor hukum. []
Diyan Febriana Citra.