SURABAYA – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 2026. Salah satu langkah yang diambil adalah melarang kepala daerah, baik bupati maupun wali kota, untuk bertugas sebagai petugas haji daerah (PHD). Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf saat meninjau persiapan penyelenggaraan haji di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Kamis (22/01/2026).
Irfan menegaskan bahwa larangan tersebut bersifat tegas dan tidak memberikan ruang pengecualian. Menurutnya, keputusan ini diambil demi memastikan pelayanan kepada jemaah dapat dilakukan secara optimal sejak tahap persiapan hingga pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci.
“Tahun ini Insyaallah tidak boleh,” kata Irfan setelah membuka seleksi CAT (Computer Assisted Test) petugas haji daerah dan meninjau kesiapan asrama serta proses pengurusan dokumen paspor calon jemaah.
Ia mengungkapkan, dalam proses persiapan haji 2026, terdapat sejumlah kepala daerah yang secara personal meminta izin untuk kembali mengikuti seleksi petugas haji. Permintaan tersebut datang dari kalangan yang memiliki kedekatan secara pribadi dengannya, baik karena latar belakang pesantren maupun afiliasi politik.
“Ada beberapa teman saya bupati, saya teman akrab dengan beliau karena sesama keluarga pesantren, sesama di Partai Gerindra juga minta izin, ‘boleh enggak saya ikut tes lagi?’ enggak boleh,” tegas Irfan.
Menurut Irfan, kebijakan ini bukan dimaksudkan untuk meragukan kemampuan kepala daerah dalam memberikan pelayanan. Namun, ia menilai beban tugas dan tanggung jawab seorang bupati atau wali kota di daerah masing-masing berpotensi mengganggu fokus mereka apabila sekaligus menjalankan peran sebagai petugas haji.
“Kita ingin memaksimalkan pelayanan. Walaupun bupati tidak berarti enggak bisa memberikan pelayanan tapi kita anggap bahwa bupati pejabat yang agak sulit,” bebernya.
Ia menambahkan, kepala daerah memiliki kewajiban utama untuk melayani masyarakat di wilayahnya. Dalam praktiknya, jabatan tersebut menuntut kehadiran dan pengambilan keputusan yang tidak jarang bersifat mendesak. Kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak pada keterbatasan waktu dan konsentrasi saat menjalankan tugas sebagai petugas haji.
“Bupati agak sulit nanti kalau bisa memberikan pelayanan kepada jemaah karena beliau juga punya beberapa kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan untuk melayani jemaah,” pungkasnya.
Kebijakan ini sekaligus menjadi evaluasi dari pelaksanaan haji tahun-tahun sebelumnya. Pada penyelenggaraan Haji 2025, tercatat masih ada kepala daerah yang ditugaskan sebagai petugas haji daerah. Salah satunya adalah Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani yang bertugas sebagai PHD Embarkasi Surabaya dan mendampingi jemaah kloter 21.
Saat itu, bupati yang akrab disapa Gus Yani mengajukan cuti dari jabatannya selama berada di Tanah Suci. Meski berjalan tanpa kendala besar, pemerintah menilai perlu adanya pembenahan agar peran petugas haji benar-benar diemban oleh individu yang dapat mencurahkan waktu dan tenaga secara penuh.
Dengan kebijakan baru ini, Kementerian Haji dan Umrah berharap seleksi petugas haji 2026 dapat menghasilkan sumber daya manusia yang profesional, fokus, dan memiliki kapasitas pelayanan maksimal. Langkah tersebut diharapkan berdampak langsung pada peningkatan kenyamanan dan keselamatan jemaah haji Indonesia selama menjalankan rukun Islam kelima. []
Diyan Febriana Citra.

