DENPASAR — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengunjungi Universitas Udayana (Unud), Bali, pada Jumat (24/10/2025), guna memantau penanganan kasus kematian mahasiswa Sosiologi, Timothy Anugerah Saputra (22), yang diduga bunuh diri dengan melompat dari lantai empat Gedung FISIP pada Rabu (15/10/2025) lalu.
Kehadiran Pigai di kampus ternama di Pulau Dewata itu menandakan perhatian serius pemerintah terhadap dugaan kasus perundungan yang diduga menjadi pemicu kematian mahasiswa tersebut. Ia tiba sekitar pukul 11.30 WITA dan langsung disambut oleh Rektor Universitas Udayana, Ketut Sudarsana. Keduanya kemudian menggelar pertemuan tertutup di lantai empat Gedung Pascasarjana untuk membahas perkembangan penanganan kasus itu.
Hingga pukul 12.15 WITA, pertemuan masih berlangsung tanpa keterangan resmi baik dari Natalius Pigai maupun pihak rektorat. Namun, kehadiran Menteri HAM di lingkungan kampus memberikan sinyal kuat agar penyelidikan dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
Kasus kematian Timothy memicu keprihatinan publik setelah muncul tangkapan layar percakapan sejumlah mahasiswa Unud yang diduga mengolok-olok kematian korban melalui aplikasi WhatsApp. Dugaan perundungan tersebut kini sedang ditelusuri oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKT) Unud.
Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Dewi Pascarani, menjelaskan bahwa investigasi masih berlangsung secara tertutup sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Penanganan Kasus Kekerasan di Perguruan Tinggi. “Satgas masih memproses kasus ini, termasuk mendalami siapa saja yang terlibat,” ujarnya.
Menurut Dewi, sejauh ini terdapat enam mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) yang diduga memberikan komentar tidak berempati usai kematian korban. Sebagai langkah awal, keenam mahasiswa tersebut telah dijatuhi sanksi administratif berupa pencopotan dari jabatan fungsional organisasi kampus serta tidak lulus dalam mata kuliah berbasis soft skill pada semester berjalan.
Dewi menambahkan, sanksi yang lebih berat seperti pemberhentian tetap bisa diberlakukan apabila terbukti ada pelanggaran etika dan unsur perundungan.
“Tapi maksimal ketika ada terjadi kasus perundungan dan juga pelanggaran etika itu bisa berkaca dari kasus yang sebelumnya adalah dikeluarkan dari universitas. Jika memang betul demikian,” katanya.
Sejumlah nama mahasiswa yang telah dijatuhi sanksi di antaranya Kepala Departemen Eksternal Maria Victoria Viyata Mayos, Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama, serta beberapa pejabat organisasi lain seperti Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana, Vito Simanungkalit, dan Putu Ryan Abel Perdana Tirta. Ketiganya dipecat secara tidak hormat dari jabatan organisasi kampus.
Selain itu, tiga mahasiswa kedokteran juga telah dikeluarkan dari program koas di RSUP Prof IGNG Ngoerah Denpasar akibat keterlibatan dalam dugaan perundungan.
Kunjungan Natalius Pigai diharapkan mendorong kampus dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, sekaligus memperkuat budaya perlindungan terhadap hak-hak mahasiswa di lingkungan pendidikan tinggi. Tragedi Timothy menjadi pengingat bahwa kampus seharusnya menjadi ruang aman untuk tumbuh dan belajar, bukan tempat yang memupuk tekanan sosial yang berujung pada kehilangan nyawa. []
Diyan Febriana Citra.

