TANGERANG SELATAN – Persoalan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan kembali menjadi sorotan pemerintah pusat. Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menilai kondisi penanganan sampah di wilayah tersebut telah memasuki tahap serius sehingga membutuhkan perhatian khusus, termasuk dari sisi penegakan hukum. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq usai melakukan pertemuan dengan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie pada Senin (22/12/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Hanif menekankan bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah secara hukum berada di tangan kepala daerah. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah mengatur secara jelas sanksi pidana bagi pihak yang lalai menjalankan kewajiban tersebut. Bahkan, sanksi yang diatur bukan sekadar administratif, melainkan dapat berujung pada pidana penjara.
“Karena bagaimana pun juga, berdasarkan Undang-Undang 18 Tahun 2008, maka sampah menjadi tanggung jawab Pak Wali Kota. Ini ada Pasal 40 yang di dalamnya ada ancaman pidana minimal empat tahun,” ujar Hanif saat menemui media, Senin (22/12/2025).
Hanif menjelaskan bahwa penegakan hukum dalam pengelolaan lingkungan tidak boleh dipengaruhi oleh relasi personal atau kedekatan antara pejabat pusat dan daerah. Menurutnya, aspek hukum harus tetap dijalankan sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan hidup dan masyarakat luas yang terdampak akibat persoalan sampah.
“Meskipun kita berteman dengan Pak Wali Kota, tetapi landasan hukum tetap harus kita lakukan,” katanya.
Sebagai langkah konkret, Kementerian Lingkungan Hidup akan menurunkan tim penegakan hukum (Gakkum) untuk menelusuri secara lebih mendalam sistem pengelolaan sampah yang diterapkan di Tangerang Selatan. Tim tersebut akan melakukan pencermatan terhadap seluruh aspek, mulai dari kebijakan, operasional, hingga kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
“Jadi kami sedang juga dalami terkait konteks ini, karena hukum kan tidak boleh dikesampingkan,” ungkap Hanif.
Ia memastikan bahwa proses pengawasan tersebut tidak bersifat wacana semata. Tim penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup telah mulai bekerja di lapangan pada hari yang sama dengan pertemuan tersebut.
“Sudah turun hari ini,” kata Hanif.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan gambaran objektif mengenai kondisi riil pengelolaan sampah di Tangerang Selatan sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah pusat dalam menentukan langkah lanjutan. Selain itu, kehadiran tim Gakkum juga diharapkan mampu mendorong pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Masalah sampah di kawasan perkotaan, termasuk Tangerang Selatan, selama ini kerap menjadi persoalan kompleks akibat pertumbuhan penduduk, keterbatasan lahan, serta belum optimalnya sistem pengolahan sampah terpadu. Pemerintah pusat menilai bahwa ketegasan hukum diperlukan agar persoalan tersebut tidak terus berulang dan berdampak lebih luas terhadap kesehatan masyarakat serta lingkungan.
Dengan adanya peringatan ini, Kementerian Lingkungan Hidup berharap kepala daerah semakin serius menjalankan tanggung jawabnya dalam pengelolaan sampah, sekaligus menjadikan hukum sebagai pijakan utama dalam setiap kebijakan yang diambil. []
Diyan Febriana Citra.

