TANGERANG SELATAN – Kunjungan Menteri Lingkungan Hidup ke lokasi kebakaran gudang pestisida di kawasan industri Taman Tekno, Serpong, Kota Tangerang Selatan, menandai dimulainya pengawasan ketat pemerintah pusat terhadap dampak insiden tersebut. Langkah itu dilakukan menyusul temuan pencemaran lingkungan akibat kebakaran yang terjadi awal pekan ini.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mendatangi langsung lokasi gudang yang hangus terbakar pada Jumat (13/02/2026). Dalam kunjungan tersebut, ia memasang plang penyegelan di depan bangunan. Papan berwarna merah dan putih itu bertuliskan “Area Ini Dalam Pengawasan Pejabat Pengawas Kementerian Lingkungan Hidup”.
Selain plang penyegelan, garis polisi berwarna kuning juga membentang mengelilingi area gudang. Langkah ini ditempuh untuk mendukung proses penyelidikan aparat kepolisian sekaligus memastikan tidak ada aktivitas di lokasi sebelum pemeriksaan tuntas dilakukan.
“Saya dengan Pak Kapolres, telah melakukan peninjauan terkait dengan kasus ini sejak awal kejadian, maka Bapak Kapolres melakukan langkah-langkah kepolisian dalam waktu yang cepat untuk menangani ini,” ujar Hanif saat ditemui di Taman Tekno, Serpong, Tangsel, Jumat (13/02/2026).
Dari pantauan di lapangan, bangunan gudang tampak menghitam akibat kobaran api yang terjadi pada Senin (09/02/2026). Bau menyengat masih tercium kuat di sekitar lokasi. Asap putih juga terlihat tipis mengepul dari bagian dalam gedung. Sisa material berupa pasir berserakan di berbagai sudut bangunan, sementara puluhan drum dan tong berwarna biru diletakkan di bagian depan gudang. Tercatat ada 37 drum dengan berat masing-masing sekitar 160 kilogram serta 23 tong dengan berat sekitar 220 kilogram.
Di pintu gerbang, sebuah ekskavator kuning terparkir dan tampak difungsikan sebagai penghalang agar masyarakat tidak mendekat ke area berbahaya tersebut.
Tak hanya fokus pada aspek penegakan hukum, Kementerian Lingkungan Hidup juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Hanif menegaskan pihaknya akan memerintahkan pengelola kawasan untuk melakukan audit lingkungan menyeluruh. Audit tersebut akan menjadi bagian dari sanksi paksaan pemerintah apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun teknis.
“Secara teknis keadministrasian, keteknisan, kami akan melakukan, memerintahkan pengelola kawasan untuk melakukan audit lingkungan secara presisi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” jelas dia.
Dampak kebakaran tidak berhenti pada kerusakan bangunan. Insiden itu juga memicu pencemaran aliran Sungai Jalatreng di wilayah Rawabuntu, Serpong. Air pemadaman yang bercampur zat kimia pestisida diduga mengalir melalui saluran drainase hingga bermuara ke sungai tersebut.
Komandan Regu Dinas Pemadam Kebakaran Tangerang Selatan, Sahroni, menjelaskan bahwa pencemaran terjadi karena air pemadaman membawa residu bahan kimia yang terbakar.
“Itukan bahan kimia yang terbakar. Jadi air dari pemadaman itu, zat kimia yang terbakar, ngalir ke got, ke gorong-gorong, jadi kebawa arus, kebawa ngalir ke sana,” ujar Sahroni saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Menurut dia, aliran tersebut bermuara ke Sungai Jalatreng yang menjadi salah satu anak sungai menuju Kali Angke dan berdampak hingga wilayah BSD. Bahkan, ditemukan ikan-ikan mati di sepanjang aliran sungai akibat tercemar zat pestisida.
“Limbahnya sampai mencemari sungai di wilayah BSD, sampai banyak ikan yang mati,” kata dia.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap penyimpanan bahan kimia berbahaya di kawasan industri. Pemerintah pusat dan daerah kini dihadapkan pada tugas memastikan pemulihan lingkungan berjalan optimal sekaligus mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. []
Diyan Febriana Citra.

