Menteri P2MI Segel Penyalur Migran Nakal di Bekasi

Menteri P2MI Segel Penyalur Migran Nakal di Bekasi

BEKASI – Komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja migran kembali diuji setelah terungkap kasus penelantaran ratusan calon pekerja migran oleh sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja di Kota Bekasi. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, langsung turun tangan dan menyegel lokasi penampungan di Kelurahan Jakamulya, Bekasi Selatan, pada Selasa (08/07/2025).

Penyegelan dilakukan terhadap PT PSM, yang dinilai lalai karena tidak kunjung memberangkatkan 326 calon pekerja migran, sebagian besar dari mereka ditujukan bekerja di Taiwan.

“Tempat ini kami segel karena 326 calon pekerja migran tidak kunjung diberangkatkan bekerja ke luar negeri, paling banyak ke Taiwan,” ujar Karding saat berada di lokasi.

Karding mengungkapkan bahwa keterlambatan keberangkatan ini tidak hanya berdampak psikologis, namun juga menyebabkan kerugian finansial yang cukup besar. Total kerugian para calon pekerja migran mencapai Rp 6,3 miliar, yang menurutnya harus segera diganti oleh pihak perusahaan.

Lebih lanjut, Karding menyatakan sikap tegas pemerintah terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja migran. Ia tidak segan membawa kasus ini ke ranah hukum apabila terbukti ada unsur kelalaian yang disengaja.

“Jangan main-main ya, tidak ada urusan, semuanya harus dipenjara, siapa pun yang melanggar, siapa pun yang merugikan pekerja migran harus dipenjara, tidak ada ampun, tanggung jawab pokoknya perusahaan,” tegasnya.

Kritik juga dilontarkan kepada pemilik saham perusahaan yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan. Menurut Karding, manajemen yang tidak bertanggung jawab berisiko memperburuk citra Indonesia dalam hubungan kerja internasional dan mengorbankan nasib para pencari nafkah ke luar negeri.

“Kalian ini yang punya perusahaan tapi tidak mengawasi, kacau. Kalian punya saham tapi tidak diawasi, milih orang tidak jelas. Kok tidak kasihan sama pekerja migran,” ucapnya.

Sebagai langkah administratif, pemerintah telah menjatuhkan sanksi penghentian seluruh proses seleksi dan pengurusan dokumen penempatan terhadap perusahaan tersebut. Sanksi hanya akan dicabut apabila perusahaan bersedia mengganti seluruh kerugian para calon pekerja migran.

Kasus ini membuka mata publik akan pentingnya pengawasan dan regulasi yang ketat terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja. Perlindungan pekerja migran tidak boleh hanya slogan, tetapi harus nyata dalam tindakan, terutama saat hak-hak mereka diabaikan. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews