SAMARINDA – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus pencurian baterai milik PT Telkomsel yang terjadi di kawasan Jalan Jakarta, Gang Haji Juned, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 26 Februari 2026 sekitar pukul 18.35 WITA di lokasi Tower Mitratel SMR 058.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian terkait hilangnya sejumlah baterai yang merupakan bagian dari perangkat pendukung operasional tower telekomunikasi tersebut. Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Kedua tersangka masing-masing berinisial EH dan MA.
Kapolres Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka tersebut diduga telah melakukan pencurian terhadap sembilan unit baterai yang berada di tower milik PT Telkomsel tersebut.
“Yang mana yang dua orang ini apabila kita sampaikan kronologi singkat kejadiannya mereka telah melakukan pencurian 9 unit baterai milik PT Telkomsel,” ujarnya saat ditemui di Polres Samarinda, Senin (09/03/2026) siang.
Menurut Hendri, aksi pencurian tersebut terjadi ketika para pelaku melihat keberadaan tower Telkomsel beserta baterai yang tersimpan di lokasi tersebut. Melihat peluang tersebut, para pelaku kemudian memutuskan untuk mengambil baterai yang ada di tower tersebut.
“Mereka melakukan secara seketika karena melihat ada tower Telkomsel kemudian melihat ada baterainya dan setelah itu kedua tersangka langsung melakukan pencurian kepada 9 unit baterai Telkomsel tersebut dengan menggunakan mobil Xpander KT 1341 YR,” ungkapnya.
Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku diketahui memasuki area tower dengan membuka pagar pekarangan yang mengelilingi lokasi tersebut. Setelah berhasil masuk, para pelaku mendekati lemari besi tempat penyimpanan baterai yang saat itu diketahui tidak dalam kondisi terkunci.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka menggunakan modus menyamar sebagai pekerja proyek agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat di sekitar lokasi tower.
“Modus yang dilakukan oleh para pelaku, pelaku menggunakan helm safety, rompi proyek atau pekerja, sarung tangan pekerja, sepatu safety, dan name tag untuk mengelabui masyarakat agar dikira bahwa pelaku adalah pekerja resmi dari teknisi tower PT Telkomsel,” terangnya.
Selain itu, latar belakang pekerjaan kedua pelaku juga diketahui mempermudah mereka dalam melakukan aksi pencurian tersebut. Keduanya memiliki pengalaman kerja yang berkaitan dengan instalasi maupun perawatan tower telekomunikasi.
“Perlu disampaikan juga bahwa pelaku EH sebelumnya pernah bekerja di sebuah PT sebagai teknisi yang berkaitan dengan tower dan pelaku MA juga bekerja di PT BMI Protelindo sebagai perawatan site di wilayah Kutim, sehingga kedua pelaku ini sudah sangat paham,” jelasnya.
Pengetahuan tersebut membuat para pelaku mengetahui lokasi penyimpanan baterai serta cara membuka instalasi perangkat di tower telekomunikasi.
Kapolres Samarinda menambahkan bahwa motif utama kedua pelaku melakukan pencurian tersebut adalah faktor ekonomi. Baterai yang berhasil diambil dari tower tersebut kemudian rencananya akan dijual kembali.
“Motifnya pelaku ini melakukan pencurian karena mereka mengaku membutuhkan uang untuk keperluan hidup sehari-hari hingga muncul niat dan melakukan pencurian tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, total kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp108.000.000.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf F dan G Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, menggunakan anak kunci palsu, memakai perintah palsu, atau menggunakan pakaian jabatan palsu.
Dengan pasal tersebut, kedua tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas publik maupun infrastruktur vital seperti tower telekomunikasi agar tindakan serupa dapat segera dicegah. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

