DENPASAR – Sengketa hak cipta musik yang sempat menyeret PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, akhirnya berakhir damai. Perusahaan tersebut resmi membayar royalti musik sebesar Rp2,2 miliar kepada Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi). Kesepakatan ini tercapai di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jumat (08/08/2025), dan disaksikan langsung Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.
Pembayaran royalti tersebut mencakup hak produser dan performer atas penggunaan musik di gerai Mie Gacoan, baik melalui siaran (broadcasting) maupun komunikasi publik, yang terhitung sejak 2022 hingga 2025. Dengan langkah ini, perusahaan resmi menyelesaikan kewajiban hukum yang menjadi sumber perselisihan.
Menteri Supratman menyambut baik penyelesaian damai ini. Menurutnya, nilai terpenting dari kesepakatan tersebut bukan hanya besaran uang yang dibayarkan, melainkan kesediaan kedua pihak untuk menyelesaikan masalah dengan kepala dingin.
“Yang terpenting bukan jumlah nominalnya, tetapi kebesaran jiwa kedua pihak. Ini menjadi teladan bagi semua pelaku usaha,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan akan berkoordinasi dengan Polda Bali untuk menghentikan proses penyidikan atau mempertimbangkan penerapan keadilan restoratif, mengingat perkara ini telah mencapai titik damai. Sebelumnya, Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran hak cipta musik.
Sekretaris Jenderal LMK Selmi, Ramsudin Manullang, mengungkapkan bahwa nominal royalti yang dibayarkan telah dihitung sesuai ketentuan undang-undang. Perhitungan itu mempertimbangkan jumlah gerai dan kapasitas kursi hingga tahun 2025. “Setelah perjanjian damai ini, Mie Gacoan kembali diizinkan memutar musik di seluruh gerainya hingga akhir 2025,” jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut praktik bisnis yang sering luput dari perhatian pelaku usaha, yakni kewajiban membayar royalti musik. Penggunaan lagu secara komersial tanpa izin atau pembayaran royalti dapat berujung pada tuntutan hukum. Sengketa ini sekaligus menjadi peringatan bagi industri kuliner dan sektor lainnya untuk lebih memahami dan menghormati hak kekayaan intelektual (HKI).
Bagi pemerintah, keberhasilan penyelesaian sengketa ini diharapkan menjadi preseden positif dalam penegakan aturan hak cipta di Indonesia. Langkah damai antara Mie Gacoan Bali dan LMK Selmi membuktikan bahwa konflik hukum bisa diselesaikan dengan jalur musyawarah, tanpa mengesampingkan keadilan bagi pemilik hak cipta.
Dengan berakhirnya kasus ini, diharapkan pelaku usaha lain lebih proaktif memenuhi kewajiban hukum terkait HKI, sehingga potensi sengketa di masa mendatang dapat diminimalisasi. Pada akhirnya, penghormatan terhadap hak cipta bukan hanya soal mematuhi undang-undang, tetapi juga menghargai karya dan jerih payah para pencipta musik di tanah air. []
Diyan Febriana Citra.