SAMARINDA – Persoalan parkir off street di gerai Mie Gacoan Samarinda, khususnya di Jalan Wahid Hasyim dan Jalan Ahmad Yani, memunculkan sorotan DPRD Kota Samarinda. Selama hampir satu tahun terakhir, retribusi parkir di Jalan Wahid Hasyim belum masuk kas daerah, sehingga berpotensi menimbulkan masalah sosial dan ekonomi jika dibiarkan tanpa penyelesaian.
Masalah ini melibatkan beberapa pihak, yakni PT Bahana Security Sistem (BSS) sebagai penyedia manajemen parkir modern, CV Putera Borneo Sejahtera (PBS) perusahaan lokal, dan PT Pesta Pora Abadi (PPA) selaku pemilik jaringan restoran Mie Gacoan. Tidak adanya titik temu antar pihak membuat DPRD Kota Samarinda mengambil langkah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencari solusi.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menjelaskan aspek legalitas pengelolaan parkir yang bersinggungan dengan beberapa perusahaan dari luar daerah.
“Dari sisi legalitas tadi bahwa Mie Gacoan ini kan induknya PT Pesta Pora Indonesia yang berkedudukan di Malang, kemudian PT Pesta Pora Indonesia itu menunjuk PT Bahana Security System untuk mengurusi parkir, dan Bahana Security System ini perusahaan yang berkedudukan di Makassar,” ujar Iswandi saat ditemui di DPRD, Kamis (16/01/2026).
Namun, ada perusahaan lokal, CV Putera Borneo Sejahtera (PBS), yang ingin terlibat dalam pengelolaan parkir agar praktik liar dan premanisme tidak muncul, sekaligus memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Iswandi menyoroti fakta bahwa Mie Gacoan di Jalan Wahid Hasyim sejak beroperasi pada 2024 belum memberikan kontribusi retribusi parkir akibat konflik internal yang belum terselesaikan. “Saya katakan tadi ini kan masalah sepele, tinggal duduk bersama itu BSS dengan pengusaha lokal tadi, atur baiknya bagaimana, kerjakan orang lokal, berbagi hasil di situ supaya semua tersenyum,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat lokal agar aktivitas ekonomi di Samarinda memberikan manfaat nyata, bukan hanya menguntungkan pihak luar daerah.
Iswandi menjelaskan perbedaan parkir on street dan off street yang memiliki mekanisme pungutan berbeda. “Parkir ini kan ada dua, ada parkir on street di pinggir jalan yang setorannya ke Dinas Perhubungan, dan ada parkir off street di halaman yang jatuhnya pajak,” ujarnya.
Menurutnya, retribusi parkir on street sudah masuk ke kas Pemkot, namun parkir off street belum memberikan kontribusi pajak sama sekali sejak September 2024. “Kalau yang di pinggir jalan itu sudah ada beberapa kali setoran ke dinas, tapi yang jadi masalah ini yang off street-nya, dari September 2024 sampai sekarang belum ada sama sekali kontribusi,” tambah Iswandi.
Kondisi ini berpotensi merugikan PAD Samarinda ratusan juta rupiah, sehingga DPRD siap mengawal penyelesaian dan mendukung kebijakan pro-rakyat. “Kita lihat dulu, karena mereka bilang belum bisa bayar pajak karena masih ribut internal di dalam itu dan semuanya harus berdasarkan regulasi,” jelasnya.
Iswandi menegaskan bahwa DPRD tidak anti-investasi, namun meminta agar investasi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal. Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, DPRD siap merekomendasikan penutupan sementara operasional Mie Gacoan.
Sementara itu, pihak PT Pesta Pora Abadi (PPA) enggan memberikan keterangan setelah RDP dan meninggalkan lokasi.
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

