SAMARINDA – Kepolisian Sektor (Polsek) Palaran berhasil mengungkap kasus penemuan mayat perempuan di sebuah pondok di Jalan Simpang Arang, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, yang sempat menghebohkan warga pada Kamis (26/02/2026) sekitar pukul 18.00 Wita. Penyelidikan intensif ini membuahkan hasil meski pada awalnya aparat sama sekali tidak memiliki petunjuk maupun identitas korban.
Kapolres Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa sejak awal temuan jenazah, proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh karena korban tidak membawa identitas apapun sehingga aparat harus memulai penyelidikan dari nol, dipimpin langsung oleh Kapolsek Palaran bersama tim Reskrim dan Jatanras untuk mengungkap identitas sekaligus penyebab kematian korban. “Saat ditemukan, tidak ada satupun petunjuk termasuk identitas korban, sehingga penyelidikan benar-benar dimulai dari awal, dan Alhamdulillah pada malam itu kami berhasil mengetahui identitas korban bernama Sutini, lahir tahun 1973 atau berusia 53 tahun,” ujar Hendri Umar saat memberikan keterangan di Polsek Palaran, Selasa (03/03/2026).
Berdasarkan hasil visum dan otopsi, lanjut Kapolres, korban diduga meninggal dunia akibat lilitan kain di bagian leher yang mengakibatkan korban berhenti bernapas, serta ditemukan bekas pukulan di bagian kanan dan kiri wajah korban.
Setelah identitas korban diketahui, polisi menelusuri riwayat domisili korban yang sebelumnya tinggal di Jalan Bojonegoro, Kota Samarinda, dan sempat berpindah ke Kilometer 15, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, hingga dari hasil observasi lapangan diperoleh informasi bahwa korban memiliki hubungan dekat dengan pria berinisial KSR (80). “Dari keterangan warga sekitar, saat tinggal di Jalan Bojonegoro korban memiliki kedekatan dengan seseorang berinisial KSR, sehingga anggota melakukan pengembangan terhadap yang bersangkutan,” terangnya.
Saat diperiksa, KSR sempat memberikan keterangan berbelit-belit dan mengaku sudah lama tidak berhubungan dengan korban, meski mengakui pernah saling mengenal dan memiliki hubungan pribadi. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penggeledahan di rumah KSR, di mana petugas menemukan tas milik korban berisi kartu keluarga serta perlengkapan pribadi seperti alat make up, sikat gigi, dan odol, namun KSR kembali mengelak dengan alasan barang tersebut sudah lama tertinggal.

Penyidik kemudian menemukan bukti transfer uang dari KSR kepada korban di telepon genggam milik terduga pelaku, yang waktunya tidak lama sebelum kejadian, serta rekaman CCTV di salah satu toko seluler di Samarinda yang memperlihatkan KSR melakukan proses transfer tersebut. Setelah seluruh barang bukti diperlihatkan, KSR akhirnya mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap Sutini di pondok yang menjadi lokasi penemuan jenazah di Jalan Simpang Arang, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, dan saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah diperlihatkan seluruh bukti, yang bersangkutan mengakui perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap saudari Sutini di lokasi tersebut, dan kini kami lakukan proses pemeriksaan lanjutan,” ungkap Hendri Umar.
Senada dengan itu, Kapolsek Palaran, Kompol Iswanto, menjelaskan kronologi yang bermula dari hubungan emosional antara korban dan pelaku berinisial KSR hingga berujung pada cekcok dan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. “Pelaku dan korban ini memiliki hubungan emosional yang terjalin sekitar satu sampai dua tahun yang lalu, di mana pelaku berstatus duda dan korban adalah janda yang ditinggal meninggal suaminya sekitar dua tahun lalu, dan dalam hubungan tersebut pelaku sempat berencana menikahi korban namun korban tidak bersedia,” jelasnya.
Selain itu, dalam kurun waktu hubungan tersebut, keduanya diketahui sempat melakukan hubungan layaknya suami istri, termasuk di salah satu hotel di wilayah Palaran, hingga pada Selasa, 24 Februari 2026, korban berada di kawasan Sempaja, Lempake, sebelum menuju Simpang Pasir dengan diantar seorang saksi yang telah diperiksa penyidik, kemudian bertemu dengan KSR sesuai janji di sebuah stadion. Namun korban mengajak ke sebuah gubuk yang ada di Jalan Simpang Arang, di Handil Bakti, dan di situlah terjadi hubungan badan antara KSR dan korban.
Setelah hubungan badan tersebut terjadi perselisihan antara korban dan pelaku yang dipicu permintaan uang dari korban, sementara pelaku mengaku tidak membawa uang pada saat itu. “Selesai berhubungan badan terjadi cekcok mulut karena korban meminta uang, namun pelaku tidak membawa uang sehingga korban sempat memukul pelaku, dan dari situlah pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan,” ungkap Iswanto.
Pelaku diduga melakukan pembunuhan dengan cara membalikkan tubuh korban lalu mencekik menggunakan selendang yang sebelumnya dipakai korban untuk menutupi wajah saat berhubungan badan, kemudian jenazah korban selanjutnya ditemukan pada Kamis, 26 Februari 2026.
Terkait dengan pasal yang dikenakan, Kapolres Samarinda, Hendri Umar, menyampaikan, “Pasal 458 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 menjelaskan bahwa barang siapa yang telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain itu dipidana penjara maksimal 15 tahun penjara.” Ia juga menambahkan bahwa KUHAP yang baru mengatur perlakuan khusus bagi tersangka yang berusia di atas 75 tahun. “KUHAP yang baru itu diatur memang ada perlakuan khusus untuk hak orang lanjut usia, yang mana saya sampaikan ini di pasal 148 KUHAP, bahwa orang lanjut usia dapat berstatus sebagai tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, maupun korban. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 142 sampai 146, memiliki beberapa hak. Jadi hak tersangka ini ada beberapa, karena memang dia di usia lanjut di atas 75 tahun, jadi syarat usia lanjut di KUHAP adalah orang yang berumur di atas 75 tahun,” tutup Kapolres. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

