WONOGIRI – Kecelakaan kembali terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu. Kali ini insiden berlangsung di Desa Gemantar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Sabtu (16/08/2025), ketika sebuah mobil Toyota Agya bernopol T 1759 GP tertabrak Kereta Api (KA) Batara Kresna hingga mengalami kerusakan parah.
Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 10.58 WIB. Saat itu, KA Batara Kresna tengah melaju dari Stasiun Purwosari menuju Stasiun Wonogiri. Mobil diduga melintas tanpa memperhatikan situasi sekitar, hingga akhirnya tertabrak dan terseret beberapa meter sebelum berhenti di atas selokan.
Kabar mengenai kecelakaan ini cepat menyebar melalui media sosial, salah satunya akun Instagram @repostwonogiri. “Lakalantas mobil dengan kereta api perlintasan tanpa palang pintu Ngaliyan RT 2 RW 3 Gemantar, Selogiri, Wonogiri. Korban dibawa ke rumah sakit guna penanganan,” tulis akun tersebut.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menegaskan bahwa mobil muncul secara tiba-tiba saat kereta melintas. “Saat itu KA Batara Kresna melaju dari Stasiun Purwosari menuju Stasiun Wonogiri. Sesampainya di petak jalan Stasiun Pasarnguter–Stasiun Wonogiri kilometer 26+0, muncul mobil yang menyeberang pelintasan hingga menemper KA Batara Kresna,” jelas Feni, Sabtu (16/08/2025).
Akibat benturan, bagian depan dan sisi kanan mobil Agya ringsek. Korban langsung dilarikan ke RS PKU Wonogiri dan RSUD Wonogiri untuk mendapatkan penanganan medis intensif. Sementara itu, KA Batara Kresna terpaksa berhenti sejenak guna pemeriksaan rangkaian sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan pada pukul 11.46 WIB.
KAI Daop 6 menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan perjalanan dan menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat saat melintasi jalur kereta api.
“KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan adanya kejadian ini, dan diharapkan tidak terjadi di kemudian hari demi keselamatan bersama,” ucap Feni.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan keselamatan di perlintasan sebidang, khususnya yang tidak dilengkapi palang pintu. Perlintasan jenis ini masih banyak dijumpai di daerah, padahal risikonya tinggi karena pengendara kerap mengabaikan rambu peringatan.
KAI mengingatkan, pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan tindak pelanggaran lalu lintas sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih disiplin, mematuhi rambu, dan tidak beraktivitas di dekat jalur rel demi menghindari kejadian serupa.
Insiden di Wonogiri ini menjadi alarm bagi semua pihak, bahwa keselamatan di jalur perlintasan bukan hanya tanggung jawab operator kereta api, tetapi juga masyarakat pengguna jalan. []
Diyan Febriana Citra.