SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda memastikan bahwa seluruh kebijakan terkait penggunaan kendaraan operasional Wali Kota dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan kerja di lapangan, efisiensi anggaran, serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Namun demikian, kebijakan penyewaan kendaraan operasional dengan nilai anggaran yang cukup besar tersebut turut memunculkan sorotan publik terkait efektivitas serta prioritas penggunaan anggaran daerah, terutama di tengah berbagai kebutuhan pelayanan publik yang juga memerlukan perhatian serius dari pemerintah kota.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota Samarinda, Dilan Wewengkang, mengungkapkan bahwa mobil Land Rover Defender yang selama ini digunakan oleh Wali Kota Samarinda bukan merupakan kendaraan milik Pemerintah Kota Samarinda. Kendaraan tersebut merupakan kendaraan sewaan yang digunakan melalui skema kontrak pengadaan jasa sejak beberapa tahun terakhir.
“Mobil Defender itu memang sewa, itu kan dari tahun anggaran itu dari 2022, terus kontraknya itu dimulai dari 2023, 2026 ini berakhir kontraknya,” ujarnya saat ditemui di Balai Kota Samarinda, Rabu (11/03/2026).
Menurut Dilan, kontrak penyewaan kendaraan tersebut memiliki masa berlaku hingga akhir tahun 2026. Keputusan mengenai apakah kontrak tersebut akan diperpanjang atau tidak masih menunggu arahan pimpinan serta mempertimbangkan ketersediaan anggaran pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Nggak tahu ya kalau kita mau perpanjang lagi mungkin kita lihat di anggaran nanti, kalau di perubahan misalnya ada anggarannya kita perpanjang, kalau nggak ya karena kontraknya itu terakhir di akhir bulan 2026,” katanya.
Ia juga membeberkan bahwa biaya sewa kendaraan tersebut cukup besar, yakni sekitar Rp160 juta per bulan. Angka tersebut menjadi salah satu faktor yang memicu perhatian publik terkait penggunaan anggaran untuk kendaraan operasional kepala daerah. “Nominalnya itu kalau nggak di sekitar 160 juta per bulan,” ungkapnya.
Dilan menjelaskan bahwa penggunaan kendaraan tersebut tidak selalu dilakukan oleh Wali Kota Samarinda dalam setiap aktivitas. Untuk kegiatan di dalam kota, Wali Kota juga menggunakan kendaraan dinas lain yang telah tersedia.
“Sering Bapak gonta ganti mobil ini dipakai kalau di lapangan kita pakai Defender, kalau Bapak di dalam kotanya Bapak pakai Camry,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penggunaan kendaraan tersebut tidak berkaitan dengan isu penggunaan mobil dinas mewah oleh kepala daerah yang sempat menjadi pembahasan di masyarakat. Menurutnya, kendaraan tersebut awalnya direncanakan sebagai fasilitas penjemputan tamu penting pemerintah kota sehingga sewaktu-waktu juga dapat digunakan oleh wali kota dalam kegiatan tertentu.
“Sayang juga sih sebenarnya kan mobil itu kan kayak Bapak bilang kan mobil itu buat fasilitas tamu, kalau kita nggak pakai kan rugi juga, jadi kata Bapak kan wajar juga kalau Bapak pakai,” ujarnya.
Dilan juga menjelaskan bahwa pada awalnya pemerintah kota sempat merencanakan pengadaan kendaraan tersebut melalui skema pembelian pada tahun 2022. Namun rencana tersebut tidak dapat direalisasikan karena adanya kendala administratif dari pihak agen pemegang merek kendaraan.
Selain itu, pertimbangan kondisi geografis Kota Samarinda yang sering mengalami banjir juga menjadi salah satu alasan pemerintah kota memilih kendaraan dengan kemampuan melintasi medan berat. “Kalau kita di Samarinda ini takut banjir gitu, kalau kita ambil mobil yang standar-standar misalnya banjir ya susah kita terobos banjir kan,” ucapnya.
Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 pemerintah kota sebenarnya telah menganggarkan dana sekitar Rp4 miliar untuk pengadaan kendaraan tersebut. Namun proses pembelian tidak dapat dilakukan karena dealer tidak dapat menyediakan kendaraan dengan plat dinas pemerintah daerah.
“Di tahun 2022 itu anggaran itu memang sekitar 4 miliar, terus akhirnya kita sewa mobil Defender ini karena waktu itu kita mau beli nggak bisa,” jelasnya.
Kendala utama dalam proses pembelian tersebut, kata Dilan, adalah ketidakmampuan agen tunggal pemegang merek untuk menyediakan kendaraan dengan plat merah yang diperlukan untuk kendaraan dinas pemerintah daerah.
Dalam proses pengambilan keputusan penyewaan kendaraan, pemerintah kota juga mengaku telah melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga terkait untuk memastikan kebijakan tersebut tidak melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Jadi kita ini semua pertimbangan, kita ke LKPP, kita koordinasi juga dengan KPK waktu itu,” ujarnya.
Dilan menegaskan bahwa skema penyewaan kendaraan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang memungkinkan pemerintah melakukan penyewaan kendaraan sebagai bagian dari pengadaan jasa. “Jadi kita ini sesuai prosedur Perpres nomor 16 tahun 2018 terkait pengadaan barang dan jasa, kita bisa nyewa,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa kendaraan tersebut disewa dari perusahaan penyedia jasa kendaraan yang berbasis di Jakarta dengan skema layanan perawatan penuh selama masa kontrak berlangsung. “Itu Indorent yang kita pakai, dari Jakarta,” ujarnya.
Terkait kelanjutan kontrak penyewaan kendaraan yang akan berakhir pada 2026, Dilan menyatakan keputusan selanjutnya masih menunggu arahan pimpinan serta mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
“Kalau itu aku nunggu arahan pimpinan bagaimana bisa kita perpanjang, anggarannya kita lihat dulu di perubahan,” pungkasnya. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

