Mobil Rp8,5 Miliar Dikembalikan, Pemprov Kaltim Tunggu Balasan Penyedia

Mobil Rp8,5 Miliar Dikembalikan, Pemprov Kaltim Tunggu Balasan Penyedia

Bagikan:

SAMARINDA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan proses pengembalian mobil dinas Gubernur Kaltim senilai Rp8,5 miliar dilakukan melalui mekanisme resmi dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Langkah tersebut diambil setelah Gubernur memutuskan untuk mengembalikan kendaraan tersebut berdasarkan aspirasi masyarakat yang berkembang luas, termasuk di media sosial.

Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, saat diwawancarai pada Senin (02/03/2026), menjelaskan bahwa sejak Jumat lalu pihaknya intens menggelar rapat bersama biro terkait guna memastikan mekanisme pengembalian dapat ditempuh sesuai aturan. Surat resmi pengembalian telah dikirimkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan diketahui Sekretaris Daerah kepada pihak penyedia.

“Sejak Jumat kemarin memang kami intens rapat secara aturan berdasarkan advis ya, besaran dari biro memang memungkinkan mekanisme itu, dengan catatan memang kedua belah pihak berkenan, artinya penyedianya juga bersedia, sehingga Pak Gubernur setelah memperhatikan aspirasi masyarakat, tokoh-tokoh, kemudian mahasiswa dan seluruh komponen masyarakat, akhirnya mengambil keputusan untuk mengembalikan mobil itu,” ujarnya.

Faisal menegaskan, kendaraan tersebut belum pernah digunakan dan masih berada di Jakarta. Mobil dalam kondisi baru dan bahkan plastik pelindungnya belum dilepas. Pemerintah Provinsi Kaltim menargetkan proses pengembalian rampung sebelum 20 Maret 2026 agar tidak membebani laporan neraca tahun anggaran 2025 yang harus disampaikan pada 30 Maret mendatang.

Secara administratif, mekanisme pengembalian dilakukan melalui surat resmi dan saat ini pemerintah masih menunggu balasan tertulis dari pihak penyedia, meskipun secara informal telah ada komunikasi dan penyedia menyatakan kesediaan.

Menurut Faisal, apabila berita acara serah terima (BAST) telah lengkap dan persetujuan tertulis diterima, maka penyedia memiliki waktu maksimal 15 hari untuk mengembalikan dana pembelian ke kas daerah.

“Kalau berita acara terima itu sudah ada, maka pihak penyedia berkewajiban 15 hari mengembalikan uang kepada kas daerah, jadi ini serius, bukan akal-akalan, nanti bisa dipantau uangnya harus kembali ke kas daerah dan kami ingin ini clear sebelum 20 Maret supaya laporan neraca Pemprov Kaltim yang disetor 30 Maret bersih tanpa ada pembelian mobil tersebut,” tegasnya.

Ia juga memastikan kendaraan tersebut tidak akan dilelang karena mekanismenya adalah pengembalian langsung kepada penyedia sesuai kesepakatan awal dan nilai kendaraan tidak mengalami penurunan. “Enggak ada kata-kata dilelang, kita kembalikan, dan soal nilainya tidak turun karena ini kesepakatan, kita tunggu surat balasan dari mereka dan nanti akan kami publish kembali,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, Pemprov Kaltim menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

Bagikan:
Berita Daerah