Modus Beli Makan, Pria di Samarinda Gelapkan Uang Beras

Modus Beli Makan, Pria di Samarinda Gelapkan Uang Beras

Bagikan:

SAMARINDA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Samarinda kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan masyarakat. Seorang pria berinisial MS (30) diamankan atas dugaan tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan beras dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

“Terduga pelaku MS kami amankan karena diduga menggelapkan uang hasil penjualan beras milik perusahaan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, saat ditemui di Mapolresta Samarinda, Selasa (13/01/2026).

Peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu (10/01/2026) sekitar pukul 12.00 Wita di kawasan Jalan Rapak Mahang, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda. “Kejadian ini berlangsung di Jalan Rapak Mahang dan baru terungkap setelah dilakukan pengecekan internal perusahaan,” jelas Agus.

Kasus ini terungkap saat pihak perusahaan memeriksa faktur penjualan beras dari lima toko yang sebelumnya dikunjungi terduga pelaku. “Saat dimintai setoran hasil penjualan, pelaku berdalih bahwa uang masih dalam perjalanan,” ungkap Agus.

Modus yang digunakan MS, menurut Agus, cukup licik. Terduga pelaku berpamitan keluar membeli makanan agar terlihat biasa, sementara helper yang ditinggalkan mengurus faktur di dalam toko. Namun, pelaku tidak kembali. “Pelaku meminta helper mengurus faktur di dalam toko, lalu berpamitan keluar membeli makanan dan tidak kembali lagi,” kata Agus.

Kecurigaan perusahaan kian kuat saat dilakukan konfirmasi langsung ke lima toko pelanggan. Hasil pengecekan menunjukkan seluruh uang hasil penjualan beras telah diserahkan secara tunai kepada MS. “Dari hasil pengecekan, diketahui seluruh uang hasil penjualan sudah diterima langsung oleh pelaku,” tambah Agus.

Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp39.118.000 dan segera melaporkannya ke Polresta Samarinda. “Atas laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda segera melakukan penyelidikan,” sebut Agus.

Setelah penyelidikan, MS berhasil diamankan pada Selasa (13/01/2026) beserta lima lembar faktur penjualan sebagai barang bukti. “Saat ini pelaku sudah kami amankan bersama lima lembar faktur penjualan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Agus.

Kasat Reskrim menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani setiap laporan masyarakat dengan profesionalisme dan tuntas. “Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Agus. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

Bagikan:
Berita Daerah