BEKASI — Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menangkap Murtan (61), pria yang diduga melakukan pelecehan seksual bermodus pengobatan alternatif di wilayah Pondok Melati, Kota Bekasi. Tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai terlapor, Kamis (15/05/2025).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Wahyu Kusumo Bintoro, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa status Murtan dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka setelah penyidik menemukan cukup bukti untuk menahan pelaku.
“Murtan ditangkap pada saat diperiksa sebagai terlapor, kemudian kita naikkan statusnya ke penyidikan, kemudian kita lakukan penahanan,” kata Wahyu saat dikonfirmasi, Jumat (16/05/2025).
Menurut Wahyu, modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura menjadi praktisi pengobatan alternatif. Murtan mengklaim bisa menyembuhkan penyakit dalam dengan metode spiritual dan ritual pembersihan tubuh. Ia mendekati korban dengan dalih membersihkan energi negatif.
“Pelaku mengaku bisa mengobati penyakit dalam dari pada korban,” ungkap Wahyu.
Korban kemudian diajak berbincang di sebuah saung yang terletak di tempat praktik pengobatan milik Murtan. Di lokasi itulah pelaku diduga melancarkan aksi pelecehannya.
“Jadi ajak bicara, kemudian disampaikan bahwa korban ini perlu dibersihkan juga, sehingga pelaku dan korban berada di dalam saung lalu melakukan perbuatan tersebut,” tambah Wahyu.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Hingga kini, baru satu korban yang melapor, tetapi dugaan jumlah korban mencapai belasan orang.
Kasus ini mulai terungkap setelah seorang korban melapor kepada Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melalui media sosial pada 3 Mei 2025. Menanggapi laporan tersebut, Tri segera mengunjungi korban dan memerintahkan penutupan tempat praktik milik tersangka.
Atas perbuatannya, Murtan dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp300 juta.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor apabila mengalami atau mengetahui tindakan serupa, guna mempercepat proses hukum dan perlindungan korban. []
Diyan Febriana Citra.