Modus Pinjam Motor, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Modus Pinjam Motor, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Bagikan:

SAMARINDA – Kapolres Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, memaparkan keberhasilan jajaran Reskrim Polsek Samarinda Kota dalam mengungkap rangkaian kasus penggelapan kendaraan bermotor yang belakangan menimbulkan keresahan di Kota Samarinda. Serangkaian kejahatan tersebut tercatat marak terjadi sepanjang September hingga Oktober 2025 dan menyasar sejumlah titik rawan di kawasan perkotaan.

“Reskrim Polsek Samarinda Kota sudah bisa mengamankan dua orang tersangka penggelapan kendaraan bermotor yang rata-rata kejadiannya dilakukan di September dan Oktober 2025 di Kota Samarinda,” ujarnya dalam konferensi pers Kamis (13/11/2025) siang.

Hendri Umar menjelaskan bahwa rangkaian kasus tersebut terjadi di beberapa lokasi yang kerap dilalui warga, mulai dari kawasan pemukiman hingga jalur aktivitas harian masyarakat. Ia menyebutkan wilayah seperti Jalan Pesut di kawasan Sungai Dama dan Jalan Jelawat, Gang 4, menjadi titik kejadian yang cukup menonjol. “Dilakukan di Jalan Pesut, daerah Sungai Dama, kemudian yang kedua di Jalan Jelawat ya di Gang 4,” lanjutnya.

Kapolres menerangkan bahwa para pelaku memiliki pola serupa dalam menjalankan aksinya. Mereka dengan sengaja menyasar korban yang terlihat sendirian, mudah didekati, dan tidak curiga terhadap ajakan berbicara.

“Modusnya adalah mencari korban yang kelihatan sendirian tidak punya teman kemudian berusaha didekati, berusaha diyakinkan minta tolong untuk diantarkan ke suatu tempat, kemudian meminjam sepeda motor dari korban dengan alasan untuk mengambil uang dari bosnya ataupun dari atasannya yang akan nanti diberikan kepada si korban alasannya,” katanya.

Dua orang telah diamankan sebagai pelaku inti dalam kasus ini, yakni pelaku utama dan penadah kendaraan hasil kejahatan. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum. “Ada dua orang yang kita amankan pelaku pertama berinisial MR alias R pelaku penggelapannya dan kedua adalah saudara AJ merupakan pelaku penadah,” ucapnya.

Kapolres menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman cukup berat. “Untuk pasal yang dipersangkakan untuk dua orang ini kita kenakan pasal 372 KUHP pidana yaitu dengan ancaman hukuman pidana paling lama penjara 4 tahun,” jelasnya.

Di hadapan awak media, Kombes Pol Hendri Umar turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Samarinda Kota yang bekerja cepat menindak laporan masyarakat dan mengembalikan rasa aman di wilayah hukumnya.

“Kita harus memberikan apresiasi kepada Polsek Samarinda Kota yang sudah berusaha semaksimal mungkin untuk dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di khususnya di wilayah Kota Samarinda,” tegasnya. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

Bagikan:
Berita Daerah Kasus